Putusan MK: Keputusan DKPP Bisa Digugat ke PTUN

Selasa, 29 Maret 2022 - 22:54 WIB
loading...
Putusan MK: Keputusan...
MK kembali memutuskan bahwa keputusan DKPP bisa digugat ke PTUN. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) tidak lagi bersifat final dan mengikat. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan keputusan DKPP bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ini merupakan putusan atas perkara yang sebelumnya diajukan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik (Pemohon I) dan Arief Budiman (Pemohon II). Evi Novida diketahui sempat dijatuhi sanksi DKPP.

"Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari siaran keputusan MK, Selasa (29/3/2022).



Dalam putusannya, MK berpendapat permohonan para pemohon sepanjang berkaitan dengan dapat atau tidaknya putusan DKPP menjadi objek PTUN sepanjang sejalan dengan pertimbangan hukum putusan a quo adalah beralasan menurut hukum.

"Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu adalah merupakan keputusan pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final, yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN," ujarnya.

"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu anwar usman selalu Ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan seterusnya, " tutup Anwar.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
UMP 2026, KSPI Bakal...
UMP 2026, KSPI Bakal Gugat Pemprov Jakarta dan Jabar ke PTUN
UI Tolak Putusan PTUN...
UI Tolak Putusan PTUN soal SK Rektor dan Ajukan Banding di Polemik Disertasi Bahlil
Rekomendasi
Ruben Onsu Pertimbangkan...
Ruben Onsu Pertimbangkan Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Ini Alasannya
Iran Luncurkan Gelombang...
Iran Luncurkan Gelombang Kedua Serangan Rudal, Jenderal Tertinggi Israel Sembunyi di Bunker
Team RS–Telkomsel...
Team RS–Telkomsel 5G Juarai Grup R pada Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved