Putusan MK: Keputusan DKPP Bisa Digugat ke PTUN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) tidak lagi bersifat final dan mengikat. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan keputusan DKPP bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ini merupakan putusan atas perkara yang sebelumnya diajukan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik (Pemohon I) dan Arief Budiman (Pemohon II). Evi Novida diketahui sempat dijatuhi sanksi DKPP.
"Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari siaran keputusan MK, Selasa (29/3/2022).
Dalam putusannya, MK berpendapat permohonan para pemohon sepanjang berkaitan dengan dapat atau tidaknya putusan DKPP menjadi objek PTUN sepanjang sejalan dengan pertimbangan hukum putusan a quo adalah beralasan menurut hukum.
"Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu adalah merupakan keputusan pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final, yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN," ujarnya.
"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu anwar usman selalu Ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan seterusnya, " tutup Anwar.
Ini merupakan putusan atas perkara yang sebelumnya diajukan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik (Pemohon I) dan Arief Budiman (Pemohon II). Evi Novida diketahui sempat dijatuhi sanksi DKPP.
"Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari siaran keputusan MK, Selasa (29/3/2022).
Dalam putusannya, MK berpendapat permohonan para pemohon sepanjang berkaitan dengan dapat atau tidaknya putusan DKPP menjadi objek PTUN sepanjang sejalan dengan pertimbangan hukum putusan a quo adalah beralasan menurut hukum.
"Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu adalah merupakan keputusan pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final, yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN," ujarnya.
"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu anwar usman selalu Ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan seterusnya, " tutup Anwar.
(muh)