Lembaga peradilan pemilu

Jum'at, 21 September 2012 - 05:18 WIB
Lembaga peradilan pemilu
Lembaga peradilan pemilu
A A A
Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 telah dimulai. Setelah aturan berupa Undang-Undang (UU) Pemilu selesai dibuat oleh pembentuk UU, KPU telah melangkah dengan melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu.

Dapat dikatakan bahwa proses pembentukan electoral law telah selesai walaupun tentu masih membuka kemungkinan adanya pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini kita telah memulai wilayah electoral process. Untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, pada umumnya persoalan terbesar yang dihadapi ada pada wilayah electoral process.

Menurut Office for Democratic Institutions and Human Rights,masih terdapat sembilan komponen lain yang terkait dengan electoral process, yaitu pengaturan daerah pemilihan (districting), administrasi pemilu (election administration), hak pilih dan pendaftaran pemilih (suffrage rights and voter registration), pendidikan kewarganegaraan dan informasi pemilih (civic education and voter information); kandidat, partai politik dan pendanaan kampanye (candidates, political parties, and campaign spending), akses media dan perlindungan kebebasan berbicara serta berekspresi di dalam kampanye (media access and protection of freedom of speech and expression in electoral campaigns), pemungutan suara (balloting), pemantauan pemilu (election observation), dan penyelesaian sengketa pemilu (resolution of election disputes).

Di dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu sangat terbuka kemungkinan terjadinya sengketa, baik yang disebabkan oleh kecurangan (fraud), kekhilafan (mistake) maupun strategi pemenangan pemilu yang tidak melanggar hukum, tetapi menurunkan kepercayaan publik (non-fraudulent misconduct). Oleh karena itu, pada saat tahapan pemilu sudah dimulai, tentu tidak hanya penyelenggara pemilu dan peserta pemilu yang harus melakukan persiapan, melainkan juga peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa pemilu, termasuk aparat penegak hukum yang terlibat di dalamnya.

Hal ini juga didasari oleh perkembangan fungsi peradilan yang tidak selalu hanya untuk memberikan putusan terhadap suatu sengketa, tetapi putusan pengadilan juga dapat membentuk prinsip dan ketentuan hukum yang harus dijalankan dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu Eric Barend (1998) menyatakan bahwa peran peradilan tidak hanya menyelesaikan sengketa biasa tetapi juga harus memastikan terlaksananya prinsip-prinsip pemilu sehingga dapat diselamatkan dari upaya penyalahgunaan dan pelanggaran terhadap sistem pemilihan.

Untuk pelaksanaan Pemilu 2014 telah ditetapkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Ang-gota DPR, DPD, dan DPRD. Di dalam UU ini ketentuan yang mengatur tentang penyelesaian sengketa dan pelanggaran diatur lebih jelas dan melibatkan tiga lembaga peradilan, yaitu pengadilan umum, pengadilan tata usaha negara, dan MK. Selain itu UU Pemilu juga memberi wewenang yang lebih besar kepada Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa tertentu.

Peradilan pertama yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu adalah pengadilan negeri yang memiliki wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana pemilu dalam waktu 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara. Sidang pemeriksaan perkara tindak pidana pemilu dilakukan oleh majelis khusus yang terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang ditetapkan secara khusus melalui Keputusan Ketua MA.

Mekanisme peradilan baru yang dibentuk oleh UU Nomor 8 Tahun 2012 adalah Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, yaitu sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/ kabupaten/ kota, atau partai politik calon peserta pemilu dengan KPU,KPU provinsi/kabupaten/ kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU provinsi/kabupaten/kota.

Sengketa ini dapat muncul antara KPU dengan partai politik calon peserta pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu atau sengketa antara KPU, KPU provinsi/kabupaten/kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/ kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap.

PTUN dalam memeriksa, mengadili,dan memutus sengketa tata usaha negara pemilu berdasarkan Pasal 270 UU Nomor 8 Tahun 2012 membentuk majelis khusus yang terdiri atas hakim khusus yang merupakan hakim karier di lingkungan pengadilan tinggi tata usaha negara dan MA yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua MA. Pengadilan selanjutnya yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu adalah MK, yaitu memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan hasil pemilu sebagai perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.

Mengenai kewenangan MK,perlu diperhatikan Putusan MK Nomor 062/PHPU-B-II/2004 yang menyatakan bahwa MK merupakan lembaga peradilan pada tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan hasil pemilu. Sehingga peradilan di MK memang berkaitan dengan hal yang bersifat kuantitatif dan kualitatif, yaitu selain menyelesaikan sengketa terkait dengan angka signifikan hasil akhir pemilu, Mahkamah juga mengadili konstitusionalitas pelaksanaan pemilu.

Mengingat demikian penting peran lembaga peradilan dalam menyelesaikan berbagai macam sengketa dan pelanggaran, tentu tahap awal penyelenggaraan pemilu yang telah dilakukan oleh KPU harus segera diikuti dengan persiapan lembaga peradilan menerima perkara pemilu.Bukan tidak mungkin sejak tahap awal, misalnya verifikasi partai politik peserta pemilu, telah terjadi sengketa tata usaha negara atau pelanggaran pidana pemilu. Persiapan yang harus dilakukan antara lain penyiapan majelis khusus yang menangani perkara pemilu.

Tentu untuk menyediakan majelis hakim khusus diperlukan proses rekrutmen dari hakim karier agar dapat menjalankan tugas, tidak hanya untuk menyelesaikan sengketa dan pelanggaran, tetapi yang lebih penting lagi adalah demi menjaga integritas untuk mewujudkan pemilu yang demokratis. Sehingga Pemilu 2014 benar-benar merupakan implementasi dari negara demokrasi berdasarkan hukum.

JANEDJRI M GAFFAR
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7266 seconds (0.1#10.140)