Saksi Ahli: KPK Harus Lakukan Pemeriksaan Sebelum Tetapkan Tersangka

Jum'at, 20 Januari 2017 - 15:07 WIB
Saksi Ahli: KPK Harus Lakukan Pemeriksaan Sebelum Tetapkan Tersangka
Saksi Ahli: KPK Harus Lakukan Pemeriksaan Sebelum Tetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan dengan pemohon Bupati Buton Samsu Umar melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Samsu Umar menggugat penetapan tersangka atas dirinya yang dinilai menyalahi prosedur.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Hakim Konstitusi Prof Laica Marzuki. Dalam keterangannya Laica menyatakan bahwa penegak hukum harus memeriksa terlebih dahulu seseorang sebelum dinyatakan sebagai tersangka.

Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanudin itu juga mengingatkan bahwa seseorang tidak bisa dijadikan tersangka hanya karena disebut namanya dalam surat putusan atau keterangan di pengadilan kasus yang lain.

Saksi ahli lain yang dihadirkan di persidangan Pakar Hukum Pidana Chaerul Huda menyatakan, apabila merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPK wajib memeriksa terlebih dahulu obyek sebelum menyematkan status tersangka kepada obyek tersebut.

"Hasil putusan persidangan lain tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan tersangka terhadap object yang lainnya," ujarnya di hadapan majelis hakim di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Menanggapi keterangan dua saksi ahli tersebut, Kuasa Hukum Bupati Buton Yusril Ihza Mahendra menyatakan, KPK tidak pernah memeriksa kliennya. KPK baru memanggil Samsu Umar sesudah dirinya ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebelumnya.

Yusril juga mempertanyakan KPK yang memakai surat putusan persidangan Akil Mochtar sebagai alat bukti untuk penetapan tersangka atas kliennya. "Dalam surat itu ada frasa patut diduga, kalimat itu menunjukkan adanya keragu-raguan," pungkasnya saat ditemui di PN Jaksel.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5763 seconds (0.1#10.140)