Dana Parpol

Rabu, 23 November 2016 - 09:27 WIB
Dana Parpol
Dana Parpol
A A A
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan negara memberikan dana kepada partai politik sebesar 50% dari beban keuangannya. KPK meyakini dengan cara ini akan meningkatkan kinerja parpol dan transparansi keuangan.

Selain itu, cara ini akan mempermudah KPK mengawasi kinerja keuangan parpol karena harus melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Usulan ini didasari karena KPK melihat selama ini keuangan parpol berantakan. Lalu bagaimana ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan tersebut? KPK akan melakukan penindakan sesuai kewenangannya.

Selama ini dana parpol dari bantuan APBN menurun sejak 1999, di sisi lain anggaran negara saat ini sudah pada angka Rp2.000 triliun. Persoalan dana parpol memang cukup rentan. Selama ini parpol harus melakukan pembiayaan sendiri atau swadaya untuk menjalankan roda kegiatannya.

Parpol harus pintar mencari sumber uang salah satunya memotong penghasilan para anggotanya yang duduk di parlemen. Namun sayang, para kader parpol kadang harus berurusan dengan aparat hukum karena diduga untuk membiayai parpol.

Bahkan bukan rahasia lagi, parpol pengusaha akan lebih mudah mengumpulkan dana, sedangkan parpol di luar pemerintah harus bekerja keras untuk mengumpulkan dana.

KPK mengaku telah meneliti mendalam kebutuhan operasional 10 parpol peserta Pemilu 2014. Dari penelitian tersebut ditemukan formulasi bantuan yang harus diberikan pemerintah termasuk penggunaannya.

Penelitian KPK menyebutkan, untuk kegiatan parpol diusulkan 25% dari anggaran dan sisanya yaitu 75% untuk pendidikan. Untuk biaya kegiatan dan pendidikan politik, parpol menghabiskan dana sekitar Rp9,3 triliun untuk 10 parpol.

Perinciannya kegiatan di pusat Rp2,6 triliun, di provinsi Rp2,5 triliun dan Rp4,1 triliun. Nah, dari Rp9,3 triliun partai menanggung setengah Rp4,7 triliun (50%) dan negara juga Rp4,7 triliun (50%).

Tentu wacana ini disambut oleh parpol. Para parpol akan merasa terbantu dengan anggaran yang besar dari pemerintah.

Dengan suntikan dana tersebut, kerja parpol dalam mengumpulkan dana dipastikan akan lebih ringan. Pun cara seperti ini juga bisa untuk mengeliminasi cara-cara ilegal parpol dalam mengumpulkan dana.

Dengan dana yang cukup, parpol akan lebih mudah mengampanyekan iklim demokrasi di Tanah Air karena merekalah pilar dari demokrasi di tanah air.

Persoalannya apakah memang ada jaminan tentang transparansi? Lalu, bagaimana dengan pengawasan yang dilakukan oleh BPK dan BPKP jika kedua lembaga tersebut diisi oleh kader parpol yang tentu akan memainkan kepentingannya? Jadi, belum tentu juga adanya suntikan dana tersebut membuat kinerja parpol menjadi lebih baik, yaitu menjalankan fungsi demokrasi dengan baik untuk bangsa ini.

Masih banyak faktor yang akan menentukan apakah usulan ini baik untuk bangsa ini atau tidak. Apalagi dengan sistem pendanaan saat ini, parpol belum bisa transparan dan masih terjadi praktik-praktik kotor dari kadernya dalam mengumpulkan dana.

KPK tentu harus lebih hati-hati dalam mengusulkan ini. Jangan-jangan malah usulan ini menjadi kontradiktif karena selama ini kinerja parpol masih jauh dari harapan masyarakat.
Kader-kader mereka yang duduk di parlemen masih mendapat penilaian miring. Bahkan beberapa tahun terakhir ini, kita bisa menyaksikan beberapa calon kepala daerah muncul dari kalangan luar parpol.

Ini membuktikan bahwa kinerja parpol masih dipertanyakan oleh masyarakat, terutama persoalan dana yang selama ini masih menjadi sorotan.

Kita berharap parpol-parpol saat ini mampu membenahi kinerja dan benar-benar mampu memberikan sumbangsih yang positif kepada bangsa. Tentu indikatornya cukup mudah, yaitu parpol menunjukkan dari hari-hari semakin sedikit atau tidak ada sama sekali kadernya berurusan dengan aparat hukum.

Indikator lain, bagaimana parpol mampu mencetak kader-kader yang bersih dalam memimpin bangsa ini.

Dengan cara ini, akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap parpol akan semakin baik dan imbasnya masyarakat akan rela jika negara memberikan dana yang besar untuk parpol. Artinya, usulan KPK harus benar-benar dikaji mendalam agar justru tidak menjadi hal yang kontradiktif.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8839 seconds (0.1#10.140)