Panji Gumilang Sudah di Jakarta, Tiba di Bareskrim Polri Pukul 14.00 WIB

Senin, 03 Juli 2023 - 13:00 WIB
loading...
Panji Gumilang Sudah di Jakarta, Tiba di Bareskrim Polri Pukul 14.00 WIB
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, Panji Gumilang sudah ada di Jakarta untuk menghadiri undangan klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama. Foto/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sudah berada di Jakarta dan akan tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.00 WIB. Dia dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sudah berkomunikasi dengan Panji Gumilang terkait pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama. Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, dari hasil koordinasi tersebut, Panji Gumilang sudah ada di Jakarta untuk menghadiri undangan klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama.

"Tadi sudah mengonfirmasi yang bersangkutan sudah ada di Jakarta," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).





Setibanya di Jakarta, kata Djuhandhani, Panji Gumilang akan menghadiri panggilan dari Bareskrim pada siang hari ini. "Dimungkinkan sekitar jam 13.00 WIB atau 14.00 WIB, yang bersangkutan akan hadir penuhi undangan klarifikasi oleh Bareskrim terkait dengan yang dilaporkan terkait penistaan agama," ujarnya.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)