Mendagri dan DPR Bikin Sejumlah Kesepakatan Terkait UU Pilkada

Senin, 30 Mei 2016 - 23:42 WIB
Mendagri dan DPR Bikin Sejumlah Kesepakatan Terkait UU Pilkada
Mendagri dan DPR Bikin Sejumlah Kesepakatan Terkait UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melakukan pembicaraan dengan Komisi II DPR terkait revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Kesepakatan yang dihasilkan tersebut berupa keputusan mundurnya anggota DPR jika maju dalam pilkada.

"Harus mundur (dari DPR), pemerintah masih akan tetap, ini putusan dari MK. DPR, MPR, DPD dan putusan MK," kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2016).

"Sejak tadi masih dilobi, intinya pemerintah tetap mau mundur. Besok harus ketok, tinggal DPR harus selaraskan ini semua," imbuh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Tjahjo menyampaikan, walau sudah sepakat soal mundurnya anggota DPR apabila akan maju ke pilkada, akan ada dua poin yang masih perlu dibicarakan.

"Tinggal dua poin, tentang petahana apakah cukup cuti kampanye atau pendaftaran. Itu saja. Kedua tentang sanksi bagi yang OTT (operasi tangkap tangan money politic. Pasangan calon money politic langsung didiskualifikasi tapi ancaman hukuman untuk timnya gimana, masih dibicarakan," jelasnya.

Dia menuturkan, untuk tersangka tetap yang dipakai adalah asas praduga tak bersalah. Namun bila orang tersebut menang, sedangkan dia sebagai tersangka, maka harus mundur karena statusnya tersebut.

"Yang sedang kami didiskusikan itu tersangka. Kalau terdakwa didakwa ada bukti bersalah tapi belum ada keputusan hukum. Aspek keadilan ada," jelasnya.

Tjahjo menyebut, dana penyelenggaraan pilkada, bahwa biayanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Biayanya (penyelenggaraan pilkada) APBD. Kalau APBN itu biaya tertentu, misal pengamanan untuk daerah konflik, itu perlu dana lebih," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5526 seconds (0.1#10.140)