KPK Panggil Tiga Anggota Polri Terkait Perkara Suap di PN Jakpus

Selasa, 24 Mei 2016 - 11:25 WIB
KPK Panggil Tiga Anggota Polri Terkait Perkara Suap di PN Jakpus
KPK Panggil Tiga Anggota Polri Terkait Perkara Suap di PN Jakpus
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tiga anggota Polri terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Ketiga anggota Polri itu seperti Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto dan Dwianto Budiawan. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka seorang pekerja swasta bernama, Doddy Ariyanto Supeno (DAS).

"Mereka diperiksa untuk tersangka DAS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2016).

Selain tiga anggota Polri, penyidik juga akan memanggil saksi lainnya. Mereka adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, seorang sopir bernama Kuzaeni dan panitera atau sekretaris Pengadilan Negeri Jakpus, Edy Nasution. Edy bakal diperiksa sebagai tersangka.

"Mereka (Nurhadi dan Kuzaeni) juga diperiksa sebagai saksi," tukasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan panitera PN Jakpus, Edy Nasuiton, dan pihak swasta, Doddy Ariyanto Supeno, sebagai tersangka. Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi suap di sebuah hotel di Jakpus, beberapa waktu lalu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4861 seconds (0.1#10.140)