KPK Didesak Tetapkan Jaksa Kejati DKI Jadi Tersangka Kasus PT Brantas
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menetapkan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyuapan yang melibatkan dua oknum di PT Brantas Abipraya serta satu orang yang diduga perantara bernama Marudut.
Dua oknum itu adalah Direktur Keuangan Sudi Wantoko dan General Manajer PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno yang keduanya sudah dipecat dari perusahaan BUMN tersebut.
Pengamat Hukum Ahmad Kemal Firdaus mengatakan, selama ini pihak PT Brantas Abipraya yang menjadi korban dalam kasus ini sudah kooperatif dalam memberikan kesaksian kepada KPK. Untuk itu, Kemal merasa sudah saatnya KPK membongkar oknum jaksa yang akan disuap oleh dua orang tersebut.
“Perkara penyuapan tidak bisa berdiri sendiri kalau KPK hanya menjerat ‘si penyuap' namun harus ada kesaksian dari yang menerima suap. Oleh karena itu, agar kasus ini tidak menjadi bias dan terpolitisasi maka KPK harus menetapkan oknum jaksa tersebut menjadi tersangka,” kata Kemal saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/5/2016).
Pria yang menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Tengah ini juga meminta KPK agar menyelidiki adanya dugaan pemerasan dari oknum jaksa terhadap oknum di PT Brantas Abipraya.
“Kasus yang disangkakan adalah kasus lama yaitu tahun 2011 namun tiba-tiba Kejati DKI mengusut kasus ini dan mengirimkan seorang perantara untuk menerima suap. Entah memang ada pemerasan atau tidak, sebaikanya KPK teliti dengan menyelidiki adanya dugaan pemerasan ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sudi Wantoko, Dandung Pamularno, dan Marudut di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Mereka ditangkap di toilet saat Marudut menerima uang sebesar 148.835 USD.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dua oknum itu adalah Direktur Keuangan Sudi Wantoko dan General Manajer PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno yang keduanya sudah dipecat dari perusahaan BUMN tersebut.
Pengamat Hukum Ahmad Kemal Firdaus mengatakan, selama ini pihak PT Brantas Abipraya yang menjadi korban dalam kasus ini sudah kooperatif dalam memberikan kesaksian kepada KPK. Untuk itu, Kemal merasa sudah saatnya KPK membongkar oknum jaksa yang akan disuap oleh dua orang tersebut.
“Perkara penyuapan tidak bisa berdiri sendiri kalau KPK hanya menjerat ‘si penyuap' namun harus ada kesaksian dari yang menerima suap. Oleh karena itu, agar kasus ini tidak menjadi bias dan terpolitisasi maka KPK harus menetapkan oknum jaksa tersebut menjadi tersangka,” kata Kemal saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/5/2016).
Pria yang menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Tengah ini juga meminta KPK agar menyelidiki adanya dugaan pemerasan dari oknum jaksa terhadap oknum di PT Brantas Abipraya.
“Kasus yang disangkakan adalah kasus lama yaitu tahun 2011 namun tiba-tiba Kejati DKI mengusut kasus ini dan mengirimkan seorang perantara untuk menerima suap. Entah memang ada pemerasan atau tidak, sebaikanya KPK teliti dengan menyelidiki adanya dugaan pemerasan ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sudi Wantoko, Dandung Pamularno, dan Marudut di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Mereka ditangkap di toilet saat Marudut menerima uang sebesar 148.835 USD.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(kri)