Soal Nurhadi, MA Tegaskan Tergantung Penyidik KPK

Selasa, 03 Mei 2016 - 15:43 WIB
Soal Nurhadi, MA Tegaskan Tergantung Penyidik KPK
Soal Nurhadi, MA Tegaskan Tergantung Penyidik KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) perkara yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam pengembangan kasus yang melibatkan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution, KPK menggeledah rumah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Baca juga: Geledah Kediaman Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sita Rp1,7 Miliar)

Menyikapi terseretnya Nurhadi dalam penyidikan kasus Edy, Mahkamah Agung (MA) menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut kepada KPK.

"Perkembangan dari KPK kan dia sebagai penyidik, dia (KPK) yang menentukan statusnya," ujar Juru Bicara MA Suhadi usai mengikuti pembacaan sumpah Wakil Ketua MA, M Syarifuddin di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Menurut Suhadi, sampai saat ini status Nurhadi sebagai saksi, bukan tersangka. Kendati begitu, dia tidak menampik KPK telah menyita sejumlah barang dan dokumen di kantor dan rumah pribadi Nurhadi.

"Jadi kalau ada penyitaan berarti sudah ada peristiwanya, nah bagaimana peristiwanya tanya ke KPK," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4806 seconds (0.1#10.140)