Kejagung Bawa Hartawan Aluwi ke Lapas Salemba

Sabtu, 23 April 2016 - 08:15 WIB
Kejagung Bawa Hartawan Aluwi ke Lapas Salemba
Kejagung Bawa Hartawan Aluwi ke Lapas Salemba
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Noor Rochmad mengatakan akan menahan terpidana kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi ke Lapas Salemba.

"Jaksa eksekutor yaitu kasie pidum dari Kejari Jakpus akan segera membawa (Hartawan), mengeksekusi terpidana ke Lapas Salemba," ujar Noor Rochmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Hartawan Aluwi adalah satu di antara beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp3,11 triliun dan PT Antaboga Delta Securitas merupakan perusahaan reksadana yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dari Hartawan Aluwi.

Saat ini, Anton tantular (pemegang saham)‎ dan Hendro wiyanto (Direktur Utama PT Antaboga Delta Securitas) masih buron. Mereka juga sudah mendapat vonis selama 14 tahun penjara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4486 seconds (0.1#10.140)