Kemendagri Masih Sempurnakan Draf Revisi UU Pilkada

Senin, 08 Februari 2016 - 07:08 WIB
Kemendagri Masih Sempurnakan Draf Revisi UU Pilkada
Kemendagri Masih Sempurnakan Draf Revisi UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan draf revisi Undang-undang (UU) Pilkada masih dikerjakan oleh tim Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen) Otda Kemendagri. Tapi, untuk esembilan arahan Mendagri terkait dengan poin revisi yang disampaikan pada Rapat Kerja (Raker) beberapa waktu lalu dengan Komisi II DPR sudah masuk dalam draf.

"Baru setelah itu kita akan serahkan ke DPR," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dody Riatmadji saat dihubungi SINDO, Minggu 7 Februari 2016.

Namun, lanjut Dody, masih ada beberapa hal yang harus disempurnakan. Seperti misalnya, penyempurnaan pada tata cara pemilihannya. Begitu juga dengan penyelesaian sengketa dan penentuan pemenang dalam pilkada juga perlu ada penyempurnaan-penyempurnaan berdasarkan pengalaman pilkada serentak sebelumnya.

"Mudah-mudahan tidak terlalu melebar-lebar (revisinya)," ujarnya.

Meski demikian, dia menambahkan, pihaknya tidak dapat memperkirakan kapan kiranya draf revisi UU Pilkada itu dapat diserahkan ke DPR. Karena, setelah proses pembuatan draf dan naskah akademik di Kemendagri, proses selanjutnya draf diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), lalu diserahkan ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk ditandatangani dan dikirim ke DPR.

"Saya tidak bisa ngomong (waktu) karena saya tidak bisa meramalkan kira-kira pembahasan seperti apa. Mudah-mudahan tidak berbelit-belit lah," harapnya.

Sebelumnya dalam Raker 18 Jaanuari 2016 lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo memaparkan sembilan isu strategis untuk revisi UU Pilkada. Isu strategis pertama yakni mengintegrasikan putusan MK misalnya, terkait persyaratan atau kewajiban bagi PNS, anggota DPR, DPRD untuk mengundurkan diri dari jabatannya sejak penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Persyaratan bolehnya mantan narapidana untuk maju juga demikian. Kemudian soal syarat calon tunggal," ujar politikus PDIP itu dalam Raker.

Kedua, lanjutnya, mengenai pendanaan pilkada akan dikaji lebih dalam apakah dibebankan kepada daerah atau dapat didukung APBN. Ketiga, terkait persyaratan dukungan partai politik (parpol), perlu diperketat agar tidak lagi muncul calon tunggal.

Keempat, diperjelasnya konsep petahana dan kepala daerah. Kelima, penetapan waktu pilkada. Keenam, pemerintah juga perlu mengatur ketentuan dasar waktu pelantikan. "Ketujuh, penyederhanaan proses sengketa pencalonan. Supaya tidak ada lagi penundaan," imbuhnya.

Kedelapan, sambungnya, mengenai sosialisasi terkait partisipasi pemilih. Karena, meski telah ditetapkan sebagai hari libur nasional, ternyata tingkat partisipasi masih beragam meski patut diakui bahwa memang banyak faktor yang mempengaruhi partisipasi pemilih.

"Terakhir, penegasan mengenai prosedur pengisian kekosongan jabatan," pungkasnya.

PILIHAN:
Akomodir Pendukung, Jokowi Ingkari Janji Kampanye 2014

Fahri Hamzah: Mereka Kira Aku Akan Takut
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8429 seconds (0.1#10.140)