DPR Ingin UU Pilkada Segera Direvisi, Ini Alasannya

Jum'at, 11 Desember 2015 - 05:28 WIB
DPR Ingin UU Pilkada Segera Direvisi, Ini Alasannya
DPR Ingin UU Pilkada Segera Direvisi, Ini Alasannya
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR mendorong revisi Undang-Undang Pilkada dilaksanakan pada tahun 2016. Revisi itu menyikapi rendahnya partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar 9 Desember lalu.

"Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk terlibat pada pilkada mendatang perlu dilakukan beberapa perubahan pada UU No. 8/2015 tentang Pilkada," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Jakarta, Kamis 10 Desember 2015.

Lukman menjelaskan, salah satu hal yang akan diubah adalah pengaturan kampanye. Menurut dia, tingkat partisipasi masyarakat rendah karena persoalan terkait kampanye.

Menurut dia, kampanye melalui alat peraga seharusnya dikembalikan kepada calon, bukan lagi diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sehingga, sosialisasi bisa lebih luas lagi," ujarnya.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kata dia, calon atau jumlah pasangan calon (paslon) harus lebih banyak.

Dia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara mendadak beberapa waktu lalu mengurangi jumlah pendaftar pilkada.

"Misalnya, syarat untuk menjadi pasangan calon yang berasal dari anggota DPR, PNS, TNI yang dalam aturan harus mundur, harus diubah sehingga tidak perlu mundur supaya calon banyak dan masyarakat bergairah," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Lukman meminta kepada pemerintah untuk secepatnya mengajukan revisi UU Pilkada.

Dengan demikian, kata dia, UU Pilkada yang baru bisa dijadikan dasar aturan untuk pelaksanaan pilkada serentak selanjutnya.


PILIHAN:

Ignasius Jonan: Pemimpin Harus Bisa Kasih Contoh!
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7090 seconds (0.1#10.140)