DPR Sebut Putusan MK Soal Calon Tunggal Kontroversial

Rabu, 30 September 2015 - 00:59 WIB
DPR Sebut Putusan MK Soal Calon Tunggal Kontroversial
DPR Sebut Putusan MK Soal Calon Tunggal Kontroversial
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang membolehkan pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya diikuti calon tunggal dinilai akan menimbulkan perdebatan baru atau kontroversial.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai putusan MK sama saja membuka peluang mekanisme pemilihan dengan cara referendum.

"Kita jangan biasakan NKRI ini dengan hal-hal referendum, ini norma baru. Berikutnya, kalau diputuskan tidak setuju, apakah terus mau pemilihan lagi? Itu kan artinya pemborosan juga," kata Riza saat dihubungi wartawan, Selasa 29 September 2015.

Riza menilai, putusan MK ini mengaburkan kemajuan pendidikan politik pemilih di Indonesia ke depannya. Dia khawatir ‎referendum dimanfaatkan oleh partai politik untuk mengerahkan berbagai kekuatan politik, bisa berbentuk materi dan massa untuk mempengaruhi pemilih menyetujui calon tunggal. "Kalau begitu lebih mudah membuat masyarakat setuju dari pada tidak," ujarnya,

Dia menilai putusan itu tidak sesuai dengan semangat efesien anggaran dari pelaksanaan pilkada serentak."Padahal dari 269 daerah, kan cuma tiga daerah (calon tunggal)," kata politikus Partai Gerindra ini.

Kendati demikian, Riza tetap menghormati putusan MK dan akan ditindaklanjuti dengan merevisi UU Pikada. Khususnya, merevisi ketentuan pencalonan kepala daerah. (Baca: Ini Konsep Surat Suara Pilkada yang Diikuti Calon Tunggal)

MK mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam putusannya, MK menyatakan daerah yang hanya diikuti calon kepala daerah bisa mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015.

PILIHAN:


Gugatan Ganti Rugi Ditolak, PT VSI Akan Perdatakan Kejagung
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5162 seconds (0.1#10.140)