Putusan MK Soal Izin Pemeriksaan Anggota DPR Tak Masuk Akal

Kamis, 24 September 2015 - 11:34 WIB
Putusan MK Soal Izin Pemeriksaan Anggota DPR Tak Masuk Akal
Putusan MK Soal Izin Pemeriksaan Anggota DPR Tak Masuk Akal
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum terhadap anggota DPR harus seizin presiden terus mendapat kritikan.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, menilai putusan MK itu tidak masuk akal dan memperkeruh masalah.

"Disebut demikian, karena MK telah bertindak jauh sebagai positif legislator dengan menjauh dari semangat konstitusialisme," katanya kepada Sindonews, Kamis (24/9/2015).

Di samping itu, dia menilai MK menciptakan masalah baru dengan putusan tersebut. Pada sisi lain, lanjutnya, putusan MK ini memperkuat gambaran utuh terdapat penukikan yang tajam kualitas para hakim konstitusi saat ini.

"Ini bisa kita lihat dari tren pengabaian prinsip-prinsip konstitusi dari sejumlah putusan kontroversial MK sepanjang tahun 2015," jelasnya.

Seperti diketahui, MK pada Selasa 22 September 2015 mengeluarkan putusan yang menyebutkan pemeriksaan anggota DPR harus izin presiden.
Putusan itu diambil MK dalam sidang gugatan uji materi (judicial review) Pasal 245 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana.

Gugatan itu diajukan pemohon karena keberatan terhadap pasal yang menyebutkan penegak hukum harus mendapat izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa anggota DPR.

PILIHAN:

Desmond Nilai Trimedya Tak Paham Undang-undang

Periksa Anggota DPR Harus Izin Presiden, Picu Diskriminatif?
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0717 seconds (0.1#10.140)