Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi Tak Patuh Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2015 - 07:06 WIB
Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi Tak Patuh Konstitusi
Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi Tak Patuh Konstitusi
A A A
JAKARTA - Keinginan pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dikritik Setara Institute. Adanya keinginan itu dinilai menunjukkan ketidakpatuhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap konstitusi.

"Keinginan Presiden Joko Widodo untuk kembali menghidupkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam revisi KUHP merupakan bentuk ketidakpatuhan Presiden Jokowi terhadap Konstitusi RI," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Senin 3 Agustus 2015 malam.

Sebab, lanjut dia, pasal tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 yang menyidangkan perkara Nomor 013/PUU-IV/2006.

Menurut dia, norma yang sudah dibatalkan MK tidak boleh lagi dipungut menjadi norma dalam sebuah undang-undang baru. Jika memaksakan, maka dapat dianggap sebagai penyeludupan hukum sekaligus pelanggaran terhadap Konstitusi RI.

"Presiden Jokowi, sekali lagi menunjukkan ketidakpahamannya terhadap praktik ketatanegaraan Indonesia," pungkasnya.

PILIHAN:
JK Nilai Wajar Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi

Ditahan KPK, Evi Susanti Tulis Surat untuk OC Kaligis
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0112 seconds (0.1#10.140)