Soal Pilkada, DPR Respons Positif Permintaan MK

Senin, 06 Juli 2015 - 19:36 WIB
Soal Pilkada, DPR Respons Positif Permintaan MK
Soal Pilkada, DPR Respons Positif Permintaan MK
A A A
JAKARTA - DPR menilai perlu ada revisi terbatas Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Revisi terbatas dianggap penting untuk merespons keberatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait waktu penyelesaian sengketa pilkada.

MK juga meminta agar DPR merevisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaga tersebut menginginkan agar penyelesaian sengketa pilkada tidak 45 hari, namun ditambah menjadi 60 hari kerja.

"Perlu dilakukan revisi terbatas atas peraturan tersebut," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat rapat konsultasi, di Ruang Pansus C Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015). (Baca: MK Minta Penyelesaian Sengketa Pilkada 60 Hari)

Politikus Partai Gerindra itu menilai usulan MK harus direspons positif oleh pemerintah dan DPR. Ketika UU Pilkada menyerahkan penyelesaian sengketa ke MK, kata dia, harus ada undang-undang yang memperkuat lembaga tersebut.

Apalagi, kata Fadli, pilkada serentak berbeda dari pilkada yang pernah dilakukan sebelumnya.

"Untuk mempercepat revisi tersebut, DPR minta MK konsultasi dengan pemerintah untuk memasukkan ke dalam prolegnas prioritas 2015," tuturnya.


PILIHAN:


Galau, Kader Golkar Nyalon Kepala Daerah Lewat Partai Lain
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8220 seconds (0.1#10.140)