Tak Gubris Omongan Luhut, KPK Akan Tetap Lakukan OTT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap melakukan Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) jika menemukan bukti tindak pidana korupsi. OTT dilakukan ketika KPK sudah mengantongi bukti yang kuat.
Hal ini ditegaskan KPK merespons Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang menganggap OTT kurang efektif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Tapi yang pasti, kami KPK, kami tegaskan tetap melakukan tangkap tangan sepanjang kemudian di hadapan kami ada dugaan korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Luhut Tak Ingin Negara Indonesia Terkenal karena OTT, Begini Alasannya
Ali menjelaskan, KPK tidak serta merta menangkap orang tanpa adanya bukti yang cukup. KPK bekerja sesuai dengan aturan hukumnya, yakni harus ada bukti awal untuk menangkap dan menetapkan tersangka terhadap penyelenggara negara.
"Kami melakukan kegiatan tangkap tangan tentu karena kemudian menemukan bukti awal, ada dugaan transaksi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, terkait dengan tindak pidana korupsi, kan begitu," katanya.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengkritisi OTT KPK dalam rangka pemberantasan korupsi. Menurut Luhut, OTT tidak bagus untuk bangsa Indonesia. Karena itu ia mengusulkan agar ada optimalisasi digitalisasi dalam birokrasi di setiap lembaga serta instansi pemerintah.
"Bukan jelek, ya jelek buat kita dong karena kita bikin peluang ada OTT, kalau semua udah digitalize kan enggak mungkin lagi ada OTT, bagus kan. OTT-OTT itu kan enggak bagus sebenarnya, buat negeri ini jelek banget, tapi kalau kita digitalize siapa yang mau lawan kita," kata Luhut dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2022.
"Jadi KPK pun jangan sedikit-sedikit tangkap-tangkap, tapi kalau digitalisasi ini sudah jalan menurut saya enggak akan bisa main," katanya.
Hal ini ditegaskan KPK merespons Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang menganggap OTT kurang efektif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Tapi yang pasti, kami KPK, kami tegaskan tetap melakukan tangkap tangan sepanjang kemudian di hadapan kami ada dugaan korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Luhut Tak Ingin Negara Indonesia Terkenal karena OTT, Begini Alasannya
Ali menjelaskan, KPK tidak serta merta menangkap orang tanpa adanya bukti yang cukup. KPK bekerja sesuai dengan aturan hukumnya, yakni harus ada bukti awal untuk menangkap dan menetapkan tersangka terhadap penyelenggara negara.
"Kami melakukan kegiatan tangkap tangan tentu karena kemudian menemukan bukti awal, ada dugaan transaksi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, terkait dengan tindak pidana korupsi, kan begitu," katanya.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengkritisi OTT KPK dalam rangka pemberantasan korupsi. Menurut Luhut, OTT tidak bagus untuk bangsa Indonesia. Karena itu ia mengusulkan agar ada optimalisasi digitalisasi dalam birokrasi di setiap lembaga serta instansi pemerintah.
"Bukan jelek, ya jelek buat kita dong karena kita bikin peluang ada OTT, kalau semua udah digitalize kan enggak mungkin lagi ada OTT, bagus kan. OTT-OTT itu kan enggak bagus sebenarnya, buat negeri ini jelek banget, tapi kalau kita digitalize siapa yang mau lawan kita," kata Luhut dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2022.
"Jadi KPK pun jangan sedikit-sedikit tangkap-tangkap, tapi kalau digitalisasi ini sudah jalan menurut saya enggak akan bisa main," katanya.
(abd)