Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Divonis 2 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati divonis dengan hukuman dua tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Veronika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia dinyatakan telah menyuap sejumlah oknum pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Veronika juga dihukum untuk membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).
Diketahui, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Veronika dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap Veronika. Hal yang memberatkan putusan hakim yakni, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang menjadi pertimbangan meringankan putusan hakim yakni, karena terdakwa dinilai sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab pada keluarganya. Kemudian, Veronika juga dipandang bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Hakim menyatakan bahwa Veronika terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Terdakwa Veronika Lindawati menerima putusan tersebut.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. Dalam putusannya, Hakim menyatakan Veronika terbukti menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar 500 ribu dollar Singapura atau setara Rp5 miliar.
Adapun sejumlah pejabat pajak yang disebut turut menerima uang dari Veronika yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA); bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) serta eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Para oknum pejabat pajak tersebut menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura disebut telah diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Dia dinyatakan telah menyuap sejumlah oknum pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Veronika juga dihukum untuk membayar denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).
Diketahui, vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Veronika dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap Veronika. Hal yang memberatkan putusan hakim yakni, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang menjadi pertimbangan meringankan putusan hakim yakni, karena terdakwa dinilai sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab pada keluarganya. Kemudian, Veronika juga dipandang bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Hakim menyatakan bahwa Veronika terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Terdakwa Veronika Lindawati menerima putusan tersebut.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. Dalam putusannya, Hakim menyatakan Veronika terbukti menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar 500 ribu dollar Singapura atau setara Rp5 miliar.
Adapun sejumlah pejabat pajak yang disebut turut menerima uang dari Veronika yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA); bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) serta eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Para oknum pejabat pajak tersebut menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura disebut telah diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
(rca)