Sayangkan Tuntutan JPU, Pengacara Bharada E Gantungkan Harapan pada Hakim
Rabu, 18 Januari 2023 - 17:45 WIB
loading...
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengaku menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya itu meski sejatinya Bharada E tak layak dituntut 12 tahun penjara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Bharada E , Ronny Talapessy mengaku menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya itu meski sejatinya Bharada E tak layak dituntut 12 tahun penjara. Karena itu, pihaknya hanya bisa menggantungkan harapan pada vonis hakim.
"Kami menghormati dan menghargai, tetapi kami punya pandangan yang berbeda. Kami membantah klien kami tidak mempunyai niat mensrea, sudah terungkap di persidangan," ujarnya pada wartawan, Rabu (18/1/2023). Baca juga: Jaksa Ungkap Hal yang Ringankan Tuntutan Bharada E: Kooperatif Bongkar Kejahatan
Kedua, kata dia, Bharada E itu berstatus sebagai Justice Collaborator (JC). Menurutnya, sejatinya Bharada E telah konsisten dan kooperatif dalam mengungkap fakta-fakta atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia menyayangkan jaksa malah tak melihat status kliennya sebagai JC tersebut. Padahal fakta-fakta terkait dugaan pembunuhan Brigadir J sebagaimana dalam dakwaan JPU itu pun berasal dari kliennya didukung alat bukti.
"Status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum. Perjuangan dari awal bagaimana Richard konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap, dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukka," tuturnya.
"Kami menghormati dan menghargai, tetapi kami punya pandangan yang berbeda. Kami membantah klien kami tidak mempunyai niat mensrea, sudah terungkap di persidangan," ujarnya pada wartawan, Rabu (18/1/2023). Baca juga: Jaksa Ungkap Hal yang Ringankan Tuntutan Bharada E: Kooperatif Bongkar Kejahatan
Kedua, kata dia, Bharada E itu berstatus sebagai Justice Collaborator (JC). Menurutnya, sejatinya Bharada E telah konsisten dan kooperatif dalam mengungkap fakta-fakta atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia menyayangkan jaksa malah tak melihat status kliennya sebagai JC tersebut. Padahal fakta-fakta terkait dugaan pembunuhan Brigadir J sebagaimana dalam dakwaan JPU itu pun berasal dari kliennya didukung alat bukti.
"Status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum. Perjuangan dari awal bagaimana Richard konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap, dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukka," tuturnya.
Lihat Juga :