Sayangkan Tuntutan JPU, Pengacara Bharada E Gantungkan Harapan pada Hakim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Bharada E , Ronny Talapessy mengaku menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya itu meski sejatinya Bharada E tak layak dituntut 12 tahun penjara. Karena itu, pihaknya hanya bisa menggantungkan harapan pada vonis hakim.
"Kami menghormati dan menghargai, tetapi kami punya pandangan yang berbeda. Kami membantah klien kami tidak mempunyai niat mensrea, sudah terungkap di persidangan," ujarnya pada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Kedua, kata dia, Bharada E itu berstatus sebagai Justice Collaborator (JC). Menurutnya, sejatinya Bharada E telah konsisten dan kooperatif dalam mengungkap fakta-fakta atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia menyayangkan jaksa malah tak melihat status kliennya sebagai JC tersebut. Padahal fakta-fakta terkait dugaan pembunuhan Brigadir J sebagaimana dalam dakwaan JPU itu pun berasal dari kliennya didukung alat bukti.
"Status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum. Perjuangan dari awal bagaimana Richard konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap, dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukka," tuturnya.
Dia membeberkan Bharada E hanya mengikuti perintah atasannya saja ketika menembak Brigadir J, yang mana Bharada E hanya dididik untuk mengikuti perintah atasan belaka. Artinya, perbuatan Bharada E itu tidak berdiri sendiri. Baca juga:
"Kami akan memberikan nota pembelaan yang terbaik untuk Richard Eliezer agar ke depannya tidak terjadi seperti ini lagi, kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja," jelasnya.
Ke depan, papar Ronny, pihaknya bakal terus berjuang atas penindasan yang dialami Bharada E itu, salah satunya melalui Pledoi. Masyarakat yang telah mendukung Bharada E diminta tetap tenang lantaran masih ada harapan pada vonis nanti.
"Terakhir saya mau tutup bahwa kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer dan mempertimbangan Justice Collaborator," katanya.
"Kami menghormati dan menghargai, tetapi kami punya pandangan yang berbeda. Kami membantah klien kami tidak mempunyai niat mensrea, sudah terungkap di persidangan," ujarnya pada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Kedua, kata dia, Bharada E itu berstatus sebagai Justice Collaborator (JC). Menurutnya, sejatinya Bharada E telah konsisten dan kooperatif dalam mengungkap fakta-fakta atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia menyayangkan jaksa malah tak melihat status kliennya sebagai JC tersebut. Padahal fakta-fakta terkait dugaan pembunuhan Brigadir J sebagaimana dalam dakwaan JPU itu pun berasal dari kliennya didukung alat bukti.
"Status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum. Perjuangan dari awal bagaimana Richard konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap, dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukka," tuturnya.
Dia membeberkan Bharada E hanya mengikuti perintah atasannya saja ketika menembak Brigadir J, yang mana Bharada E hanya dididik untuk mengikuti perintah atasan belaka. Artinya, perbuatan Bharada E itu tidak berdiri sendiri. Baca juga:
"Kami akan memberikan nota pembelaan yang terbaik untuk Richard Eliezer agar ke depannya tidak terjadi seperti ini lagi, kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja," jelasnya.
Ke depan, papar Ronny, pihaknya bakal terus berjuang atas penindasan yang dialami Bharada E itu, salah satunya melalui Pledoi. Masyarakat yang telah mendukung Bharada E diminta tetap tenang lantaran masih ada harapan pada vonis nanti.
"Terakhir saya mau tutup bahwa kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer dan mempertimbangan Justice Collaborator," katanya.
(kri)