Jaksa Ungkap Hal yang Ringankan Tuntutan Bharada E: Kooperatif Bongkar Kejahatan

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:01 WIB
loading...
Jaksa Ungkap Hal yang Ringankan Tuntutan Bharada E: Kooperatif Bongkar Kejahatan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menangis dipelukan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (18/1/
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa mengungkapkan hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Bharada E, yakni kooperatif dalam membongkar skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Selain itu, diterimanya maaf dari keluarga Brigadir J atas apa yang telah dilakukan oleh Bharada E. “Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," katanya.





Diketahui sebelumnya, Bharada E menangis saat Jaksa menuntut dirinya 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E hanya diam tertunduk sambil menangis mendengar tuntutan Jaksa tersebut.

Berdasarkan pantauan, Bharada E yang duduk di kursi terdakwa itu tampak tertunduk lemas saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Bahkan, dia sampai menangis meneteskan air matanya sambil menundukkan kepalanya.

Bharada E hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja warna putih dan memakai celana warna hitam.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)