Jaksa Ungkap Hal yang Ringankan Tuntutan Bharada E: Kooperatif Bongkar Kejahatan

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:01 WIB
loading...
Jaksa Ungkap Hal yang...
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menangis dipelukan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (18/1/
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa mengungkapkan hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Bharada E, yakni kooperatif dalam membongkar skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Selain itu, diterimanya maaf dari keluarga Brigadir J atas apa yang telah dilakukan oleh Bharada E. “Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," katanya.





Diketahui sebelumnya, Bharada E menangis saat Jaksa menuntut dirinya 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E hanya diam tertunduk sambil menangis mendengar tuntutan Jaksa tersebut.

Berdasarkan pantauan, Bharada E yang duduk di kursi terdakwa itu tampak tertunduk lemas saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Bahkan, dia sampai menangis meneteskan air matanya sambil menundukkan kepalanya.

Bharada E hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja warna putih dan memakai celana warna hitam.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1410 seconds (0.1#10.140)