Jaksa Ungkap Hal yang Ringankan Tuntutan Bharada E: Kooperatif Bongkar Kejahatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa mengungkapkan hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Bharada E, yakni kooperatif dalam membongkar skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, diterimanya maaf dari keluarga Brigadir J atas apa yang telah dilakukan oleh Bharada E. “Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," katanya.
Diketahui sebelumnya, Bharada E menangis saat Jaksa menuntut dirinya 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E hanya diam tertunduk sambil menangis mendengar tuntutan Jaksa tersebut.
Berdasarkan pantauan, Bharada E yang duduk di kursi terdakwa itu tampak tertunduk lemas saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Bahkan, dia sampai menangis meneteskan air matanya sambil menundukkan kepalanya.
Bharada E hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja warna putih dan memakai celana warna hitam.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, diterimanya maaf dari keluarga Brigadir J atas apa yang telah dilakukan oleh Bharada E. “Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," katanya.
Diketahui sebelumnya, Bharada E menangis saat Jaksa menuntut dirinya 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E hanya diam tertunduk sambil menangis mendengar tuntutan Jaksa tersebut.
Berdasarkan pantauan, Bharada E yang duduk di kursi terdakwa itu tampak tertunduk lemas saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Bahkan, dia sampai menangis meneteskan air matanya sambil menundukkan kepalanya.
Bharada E hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja warna putih dan memakai celana warna hitam.
(rca)