Pertimbangan Memberatkan Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E: Eksekutor Utama
Rabu, 18 Januari 2023 - 16:37 WIB
loading...
JPU menjatuhkan tuntutan sebanyak 12 tahun pejara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dalam kasus penembakan di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan sebanyak 12 tahun pejara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dalam kasus penembakan di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam tuntutannya, JPU mengutarakan bahwa terdapat hal yang memberatkan akibat insiden tersebut. Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Ajukan Pleidoi
"Hal yang memberatkan terdakwa yaitu ia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," sambungnya.
Selain itu, terdapat hal yang meringankan dari Bharada E yakni yang bersangkutan telah bekerja sama dengan baik dalam membongkar kematian Brigadir J. Baca juga:
Dalam tuntutannya, JPU mengutarakan bahwa terdapat hal yang memberatkan akibat insiden tersebut. Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Ajukan Pleidoi
"Hal yang memberatkan terdakwa yaitu ia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," sambungnya.
Selain itu, terdapat hal yang meringankan dari Bharada E yakni yang bersangkutan telah bekerja sama dengan baik dalam membongkar kematian Brigadir J. Baca juga:
Lihat Juga :