Pertimbangan Memberatkan Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E: Eksekutor Utama

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:37 WIB
loading...
Pertimbangan Memberatkan Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E: Eksekutor Utama
JPU menjatuhkan tuntutan sebanyak 12 tahun pejara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dalam kasus penembakan di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan sebanyak 12 tahun pejara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dalam kasus penembakan di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, JPU mengutarakan bahwa terdapat hal yang memberatkan akibat insiden tersebut. Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Ajukan Pleidoi

"Hal yang memberatkan terdakwa yaitu ia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," sambungnya.

Selain itu, terdapat hal yang meringankan dari Bharada E yakni yang bersangkutan telah bekerja sama dengan baik dalam membongkar kematian Brigadir J. Baca juga:

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," jelasnya.

Dalam tuntutannya itu, jaksa menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini, selain Bharada E, terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut selama 8 tahun penjara. Sama dengan Putri, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf juga dituntut 8 tahun penjara.

Ferdy Sambo dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 49 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Berbeda dengan Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf hanya dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)