Pertimbangan Memberatkan Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E: Eksekutor Utama
Rabu, 18 Januari 2023 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," jelasnya.
Dalam tuntutannya itu, jaksa menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini, selain Bharada E, terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut selama 8 tahun penjara. Sama dengan Putri, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf juga dituntut 8 tahun penjara.
Ferdy Sambo dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 49 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ibu-Ibu Pendukung Bharada E: Tidak Adil!
Berbeda dengan Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf hanya dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam tuntutannya itu, jaksa menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini, selain Bharada E, terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut selama 8 tahun penjara. Sama dengan Putri, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf juga dituntut 8 tahun penjara.
Ferdy Sambo dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 49 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ibu-Ibu Pendukung Bharada E: Tidak Adil!
Berbeda dengan Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf hanya dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(kri)
Lihat Juga :