Peran Putri di Pembunuhan Brigadir J: Lucuti Senjata hingga Sengaja Pakai Baju Seksi

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:45 WIB
loading...
Peran Putri di Pembunuhan...
Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putri Candrawathi , terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, Putri dinilai turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU juga menilai Putri berperan aktif melakukan serangkaian rencana pembunuhan, mulai dari melucuti senjata Brigadir J, hingga sengaja berpakaian seksi guna memuluskan tuduhan pelecehan seksual yang dialaminya.Baca juga: Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Keluarga Brigadir J: Ini Apa-apaan

"Peran fisik terdakwa Putri Candrawathi tidak mengembalikan senjata api dinas jenis HS milik Nofriansyah yang disimpan dalam mobil Lexus menjadi petunjuk kuat adanya kehendak, dan rencana Putri Candrawathi terhadap senjata api jenis HS akan digunakan dan sudah dipersiapkan untuk mendukung skenario tembak-menembak di Rumah Dinas Duren Tiga yang disusun oleh Ferdy Sambo," ujar JPU saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).



"Putri tetap melaksanakan kehendaknya untuk merampas nyawa Nofriansyah dengan sengaja, tetap mengamankan senjata milik korban Nofriansyah tersebut, dengan memberikan arahan ke Richard untuk menyimpan senjata api tersebut di lemari senjata api yang ada di ruang lantai 3," sambungnya.

JPU menjelaskan untuk menjalankan skenario pelecehan seksual, Putri mengganti pakaiannya menjadi baju seksi agar terlihat seolah-olah Brigadir J ingin melecehkannya saat tiba di Jakarta.

"Saat datang menggunakan sweater baju coklat dan celana leging warna hitam panjang. Lalu sesudah berada di Rumah Dinas Duren Tiga sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian yang lebih seksi yaitu dengan baju model blus, kemeja warna pakaian hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam," tutur JPU saat bacakan surat tuntutan.

JPU meyakini rekayasa itu sengaja dibuat agar seolah-olah Brigadir J ingin melecehkan Putri. Sehingga, Richard Eliezer datang dan menolong Putri dengan cara menembak Brigadir J.

"Sehingga seolah-olah menjadi penyebab korban berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi," papar JPU.

Untuk diketahui, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Putri bersalah lantaran telah turut serta dan mendukung pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Baca juga: Putri Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Kecewa: Huuuuu

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
Putri Candrawathi Dapat...
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal Sedangkan Ferdy Sambo Cs Tidak, Ini Penjelasannya
Istri Ferdy Sambo, Putri...
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan
Kurangi Hukuman, MA...
Kurangi Hukuman, MA Anggap Putri Candrawathi Bukan Otak Pembunuhan Brigadir J
Penampakan Putri Candrawathi...
Penampakan Putri Candrawathi Resmi Dijebloskan ke Lapas Perempuan Jakarta
Tribrata Putra, Anak...
Tribrata Putra, Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lulus Masuk Akpol 2023
Jelang Vonis Ferdy Sambo...
Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Polisi Perketat Pengamanan di PN Jaksel
Jemaat Gereja Doakan...
Jemaat Gereja Doakan Hakim Sidang Sambo Memberikan Keputusan Adil
Rekomendasi
Daftar 34 PTS yang Masuk...
Daftar 34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026, Ada Kampusmu?
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Kepuasan Peserta TASPEN...
Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik, Catat Rekor Positif Sejak Empat Tahun Lalu
Berita Terkini
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved