Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal Sedangkan Ferdy Sambo Cs Tidak, Ini Penjelasannya

Selasa, 26 Desember 2023 - 11:08 WIB
loading...
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal Sedangkan Ferdy Sambo Cs Tidak, Ini Penjelasannya
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Putri Candrawathi , terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapat 30 hari remisi hukuman penjara pada saat perayaan Natal. Namun, untuk terpidana Ferdy Sambo , Kuat Maruf dan Ricky Rizal tidak mendapatkan remisi saat perayaan Natal.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, meski istri Ferdy Sambo tersebut mendapat pengurangan hukuman penjara, namun, Ferdy Sambo tidak.

"FS tidak dapat remisi," kata Deddy saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).

Deddy menjelaskan beberapa alasan Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal tidak mendapatkan remisi saat perayaan Natal. Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi karena yang bersangkutan divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sementara dua anak buahnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga tidak mendapatkan remisi karena beragama muslim. "Karena pidana seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam," jelasnya.

Sebagai informasi, terkait pekara ini sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023). Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati. Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara. Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2424 seconds (0.1#10.140)