Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Keluarga Brigadir J: Ini Apa-apaan

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:13 WIB
loading...
Kecewa Putri Candrawathi...
Terdakwa Putri Candrawathi memasuki ruangan sidang saat menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Foto/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas, mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi . Dia tak terima Putri hanya dituntut 8 tahun penjara.

"Kalau kita bicara konteks yuridis Pasal 340 (KUHP), apa sih ancamannya, mati, seumur hidup, atau 20 tahun, ini boro-boro, 8 tahun. Ini kejahatan serius, negara harus menghukum berat. Ini apa-apaan, kalau menurut saya bebaskan sajalah," ujar Martin Lukas kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Menurut Martin, dia mewakili keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sangat kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut. Sebab, bila jaksa memberikan tuntutan seumur hidup pada Putri saja, keluarga Brigadir J tak setuju. Tuntutan 8 tahun penjara dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan untuk Brigadir J .

"Perbuatan Ibu ini (Putri) tidak pasif, perbuatannya aktif. Berdasarkan fakta persidangan, Ibu ini memanggil Kuat Ma'ruf ke lantai 3 untuk merencanakan pembunuhan. Ibu ini juga yang menggiring almarhum ke Duren Tiga. Padahal katanya diperkosa. Kan aneh orang diperkosa mau isoman bareng," katanya.

Lukas menambahkan, Putri memiliki peran aktif dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, mulai dari menggiring Brigadir J ke Duren Tiga hingga soal tuduhan perkosaan. Bahkan, Putri juga sudah mempersiapkan untuk ganti pakaian pada saat penembakan. "Jadi kalau dibilang Ibu ini tidak ingin Yosua mati, itu bohong," paparnya.



Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kematian Brigadir J.

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi hukuman pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU membacakan berkas tuntutan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)