Penampakan Putri Candrawathi Resmi Dijebloskan ke Lapas Perempuan Jakarta

Kamis, 24 Agustus 2023 - 18:38 WIB
loading...
Penampakan Putri Candrawathi Resmi Dijebloskan ke Lapas Perempuan Jakarta
Putri Candrawathi (PC) resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jakarta, di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2023). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Putri Candrawathi (PC) resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jakarta, di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Putri Candrawathi diketahui merupakan Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, terpidana Putri Candrawathi tiba di Lapas Perempuan Jakarta pada Rabu, 23 Agustus 2023, sekira pukul 17.00 WIB.

"PC diterima di Lapas Perempuan Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2023 pada pukul 17.00 WIB," kata Rika melalui pesan singkatnya, Kamis (24/8/2023).



Setibanya di Lapas Perempuan Jakarta, kata Rika, Putri Candrawathi langsung dilakukan administrasi penerimaan. Di antaranya, pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan. Setelah selesai administrasi penerimaan, Putri langsung ditempatkan di Kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).

"PC ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Penerimaan PC dilalukan sesuai SOP yang berlaku," terang Rika.

Sekadar diketahui, Hakim Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman terhadap para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati menjadi dihukum seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara menjadi dihukum 10 tahun penjara.

Sementara, Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dihukum 13 tahun penjara menjadi dihukum 8 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dijatuhi 15 tahun hukuman penjara, menjadi dihukum 10 tahun penjara.

Hukuman para terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1320 seconds (0.1#10.140)