Kurangi Hukuman, MA Anggap Putri Candrawathi Bukan Otak Pembunuhan Brigadir J

Senin, 28 Agustus 2023 - 18:05 WIB
loading...
Kurangi Hukuman, MA...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun. Alasannya, Putri bukan otak dari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Alasan itu tertuang dalam salinan putusan Nomor 816 K/Pid/2023. Dalam sidang putusan tersebut pimpin oleh ketua majelis Suhadi serta anggotanya Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap Korban, karena sejak awal Terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo, S,H., S.I.K., M.H, sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang Terdakwa telah berinisiatif memanggil Korban dan memaafkan perbuatan Korban," tulis MA dalam putusannya yang dikutip Senin, (28/8/2/23).



MA menilai Putri Candrawati bukan pelaku yang terlibat langsung dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Pelaku yang terlibat langsung yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Ferdy Sambo, keduanya menembak Brigadir J hingga tewas.

"Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebagai pelaku pembunuhan Korban telah diputus dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta telah berkekuatan hukum tetap, maka dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya," tulis putusan MA.

Alasan pengurangan hukuman selanjutnya karena Putri Candrawati merupakan ibu beranak 4. Putra bungsunya masih berusia di bawah tiga tahun. "Tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua, terutama Terdakwa selaku ibunya," katanya.



Untuk diketahui, selain terdakwa Putri Candrawathi, terdapat juga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Namun di tingkat kasasi, hukuman berubaha. Sambo yang semula divonis hukuman mati, oleh MA diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawati menjadi 10 tahun, Ricky Rizal menjadi 8 tahun, Kuat Ma'aruf menjadi 10 tahun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antam Menang PK Lawan...
Antam Menang PK Lawan Budi Said, DPR: Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan
Pakar Hukum Sebut Aset...
Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK
7 Fakta Menarik Seputar...
7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis
Kasasi Syahrul Yasin...
Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Begini Reaksi KPK
Kasasi Ditolak MA, Syahrul...
Kasasi Ditolak MA, Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
MA Perberat Hukuman...
MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara
Di Sidang Tahunan MA,...
Di Sidang Tahunan MA, Prabowo: Negara Tanpa Sistem Hukum, Negata Itu Gagal dan Tak Berguna Bagi Rakyat
Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis...
Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis Telah Tentukan Sikap Ajukan Kasasi
Harvey Moeis Siap Tempuh...
Harvey Moeis Siap Tempuh Kasasi, Kejaksaan Agung Tegaskan Siap Hadapi!
Rekomendasi
Bocoran RUPS Bank Mandiri:...
Bocoran RUPS Bank Mandiri: Dua Direksi Digeser ke Danantara
Remaja 12 Tahun Bangun...
Remaja 12 Tahun Bangun Reaktor Fusi Nuklir di Kamarnya, FBI Panik!
Billy Syahputra Lamar...
Billy Syahputra Lamar Vika Kolesnaya, Amanda Manopo Nyanyi Lagu Harusnya Kau Pilih Aku
Berita Terkini
2 Anak Bos Rental Mobil...
2 Anak Bos Rental Mobil Korban Penembakan Oknum TNI AL Hadiri Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa
1 jam yang lalu
BMKG Ingatkan Banjir...
BMKG Ingatkan Banjir 5 Tahunan Jabodetabek Bisa Lebih Singkat Jadi 3 Tahunan
1 jam yang lalu
Hadiri Konfederasi Buruh...
Hadiri Konfederasi Buruh di Asia, Delegasi Indonesia Bahas Keadilan Tenaga Kerja di Dunia
2 jam yang lalu
Wamenag Maklumi Ormas...
Wamenag Maklumi Ormas Minta THR: Budaya Sejak Dulu, Nggak Perlu Dipersoalkan
2 jam yang lalu
Lebaran 2025 Serentak...
Lebaran 2025 Serentak 31 Maret? Ini Prediksi BMKG, BRIN, dan Keputusan Muhammadiyah!
2 jam yang lalu
Waspada, Periode Mudik...
Waspada, Periode Mudik pada 25-31 Maret 2025 Dilanda Hujan Angin Kencang
3 jam yang lalu
Infografis
Hendra Kurniawan Divonis...
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved