Putri Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Kecewa: Huuuuu

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:12 WIB
loading...
Putri Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Kecewa: Huuuuu
Terdakwa Putri Candrawathi memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo itu dituntut 8 tahun penjara. FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Pengunjung sidang dengan terdakwa Putri Candrawathi menyoraki Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menyampaikan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut istri Ferdy Sambo itu hukuman 8 tahun penjara.

Dalam berkas tuntutannya, JPU menilai bahwa Putri turut bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah saudara tetap ditahan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).



Mendengar tuntutan tersebut, pengunjung sidang yang sengaja datang menyoraki seolah tak terima.

"Yahhhhhhhhhhh," kata mereka saling berbalas antara pengunjung yang satu dengan yang lainnya.

"Huuuuuuuu huuuuuu," sambut pengunjung.

Saking riuhnya respons pengunjung sidang, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sampai meminta mereka tenang dan mengancam akan mengeluarkan dari ruang sidang jika tetap gaduh.

"Mohon pengunjung untuk tenang, atau kami bisa perintahkan saudara dikeluarkan, mohon tenang, tolong hargai persidangan," katanya.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Tertunduk Sambil Meringis

Tuntutan Putri Candrawathi sama dengan terdakwa lain, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Sementara Ferdy Sambo yang diyakini sebagai otak pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman penjara seumur hidup.

sebelum Putri sudah ada Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup pada Selasa (17/1/2023) kemarin. Kemudian, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut masing-masing delapan tahun penjara pada sidang Senin (16/1/2023).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)