Putri Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Kecewa: Huuuuu
loading...

Terdakwa Putri Candrawathi memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Istri Ferdy Sambo itu dituntut 8 tahun penjara. FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Pengunjung sidang dengan terdakwa Putri Candrawathi menyoraki Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menyampaikan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut istri Ferdy Sambo itu hukuman 8 tahun penjara.
Dalam berkas tuntutannya, JPU menilai bahwa Putri turut bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah saudara tetap ditahan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Mendengar tuntutan tersebut, pengunjung sidang yang sengaja datang menyoraki seolah tak terima.
"Yahhhhhhhhhhh," kata mereka saling berbalas antara pengunjung yang satu dengan yang lainnya.
"Huuuuuuuu huuuuuu," sambut pengunjung.
Dalam berkas tuntutannya, JPU menilai bahwa Putri turut bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah saudara tetap ditahan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Mendengar tuntutan tersebut, pengunjung sidang yang sengaja datang menyoraki seolah tak terima.
"Yahhhhhhhhhhh," kata mereka saling berbalas antara pengunjung yang satu dengan yang lainnya.
"Huuuuuuuu huuuuuu," sambut pengunjung.
Lihat Juga :