Komnas HAM: Ada 6 Ribu Korban Pelanggaran HAM Berat Terverifikasi
Senin, 16 Januari 2023 - 17:07 WIB
loading...
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengungkapkan, bahwa ada sekitar 6.000 korban yang telah terverifikasi, masuk ke dalam pelanggaran HAM Berat. Foto/Kantor Komnas HAM/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komnas HAM , Atnike Nova Sigiro mengungkapkan ada sekitar 6.000 korban yang telah terverifikasi masuk ke dalam pelanggaran HAM Berat. Atnike mengatakan, sesungguhnya jumlah korban tersebut masih jauh lebih besar jika dirunut dari tahun-tahun sebelumnya.
"Di Komnas HAM sendiri hingga saat ini ada 6.000 lebih sedikit berkas korban pelanggaran HAM berat yang sudah diverifikasi oleh Komnas HAM dan itu sudah diberikan kepada korban. Tentu kita bicara jumlah korban yang jauh lebih besar dari 6.000 itu," ujar Atnike usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).
Ia juga tidak mengetahui pasti terkait jumlah korban tersebut, akan tetapi ia dapat memastikan bahwa angka tersebut tercatat sejak tahun 1965.
"Saya tidak hafal, tapi yang saya tahu dari kasus 1965, kasus penghilangan paksa, kasus Priok," katanya.
Baca juga: Mendiskusikan Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat
Pihaknya akan mengeluarkan sekitar 500 surat keterangan pelanggaran HAM Berat. Dari laporan tersebut, nantinya akan dilakukan verifikasi korban dan keluarga.
"Dalam setahun Komnas HAM itu bisa mengeluarkan kurang lebih 300-500 surat keterangan korban pelanggaran HAM berat. Karena itu melalui verifikasi individual, jadi betul-betul kita cek korbannya, keluarganya," terangnya.
Baca juga: Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat
Selain itu, dirinya juga ke depan akan mencoba membantu pemerintah dalam melakukan verifikasi data korban pelanggaran HAM Berat.
"Maka ke depan Komnas HAM salah satu komitmen kami untuk mendukung tindak lanjut upaya-upaya pemulihan bagi korban, kami siap mendukung pemerintah untuk upaya-upaya verifikasi korban agar mereka mendapatkan status yang resmi dan mendapatkan haknya," terangnya.
"Di Komnas HAM sendiri hingga saat ini ada 6.000 lebih sedikit berkas korban pelanggaran HAM berat yang sudah diverifikasi oleh Komnas HAM dan itu sudah diberikan kepada korban. Tentu kita bicara jumlah korban yang jauh lebih besar dari 6.000 itu," ujar Atnike usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).
Ia juga tidak mengetahui pasti terkait jumlah korban tersebut, akan tetapi ia dapat memastikan bahwa angka tersebut tercatat sejak tahun 1965.
"Saya tidak hafal, tapi yang saya tahu dari kasus 1965, kasus penghilangan paksa, kasus Priok," katanya.
Baca juga: Mendiskusikan Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat
Pihaknya akan mengeluarkan sekitar 500 surat keterangan pelanggaran HAM Berat. Dari laporan tersebut, nantinya akan dilakukan verifikasi korban dan keluarga.
"Dalam setahun Komnas HAM itu bisa mengeluarkan kurang lebih 300-500 surat keterangan korban pelanggaran HAM berat. Karena itu melalui verifikasi individual, jadi betul-betul kita cek korbannya, keluarganya," terangnya.
Baca juga: Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran HAM Berat
Selain itu, dirinya juga ke depan akan mencoba membantu pemerintah dalam melakukan verifikasi data korban pelanggaran HAM Berat.
"Maka ke depan Komnas HAM salah satu komitmen kami untuk mendukung tindak lanjut upaya-upaya pemulihan bagi korban, kami siap mendukung pemerintah untuk upaya-upaya verifikasi korban agar mereka mendapatkan status yang resmi dan mendapatkan haknya," terangnya.
(maf)
Lihat Juga :