Indra Kenz Tetap Dipenjara 10 Tahun, Aset Dikembalikan kepada Korban

Sabtu, 14 Januari 2023 - 00:24 WIB
loading...
A A A
Barang bukti aset-aset Indra Kenz yang dalam keputusan sebelumnya dikembalikan kepada negara, kini akan dikembalikan kepada korban.

Rincian barang bukti atau aset yang disita dari Indra Kenz dan akan dikembalikan kepada korban Binomo :

1. Tiga buah handphone merek iPhone
2. Satu unit mobil sedan merek Tesla Modl 3 AT
3. Sertifikat tiga bidang tanah dan bangunan di Deliserdang dan Medan, Provinsi Sumatera Utara
4. Satu unit mobil merek Ferarri type California, lengkap dengan STNK dan BPKB
5. Uang senilai kurang lebih Rp 5 miliar dari berbagai rekening
6. Empat buah box jam tangan merek Richard Mille
7. Sebuah box jam tangan merek Rolex
8.Satu unit jam tangan merek Rolex type oyster
9. Satu unit jam tangan merk Tag Heuer type aquaracer calibre 7
10. Tanah dan bangunan di Serpong, Tangerang Selatan



Dalam putusan tersebut, hakim menilai korban investasi bodong binary option Binomo tidak berjudi. Sehingga mereka berhak menerima aset-aset yang disita dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Menurut hakim, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Indra Kenz mendapat aset-aset tersebut dari para korban yang berjumlah 144 orang dan telah mengalami kerugian total sekitar Rp 83 miliar.

Kemudian, perkara ini muncul karena adanya laporan dari salah satu korban atas nama Maru Nazara pada 3 Februari 2022.

Dengan begitu, hakim menilai tidak tepat jika para korban yang ikut bermain trading Binomo dianggap sebagai pejudi.

“Tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi, maka oleh sebab itu majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut,” tulis hakim dalam putusannya.

Dengan begitu, majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan aset-aset Indra Kenz untuk mengganti kerugian para korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1430 seconds (0.1#10.140)