Indra Kenz Tetap Dipenjara 10 Tahun, Aset Dikembalikan kepada Korban

Sabtu, 14 Januari 2023 - 00:24 WIB
loading...
Indra Kenz Tetap Dipenjara...
PT Banten menguatkan vonis PN Tangeran dan memerintahkan agar aset-aset miliknya dikembalikan kepada para korban. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa investasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara. Putusan banding Pengadilan Tinggi Banten nomor PID/SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023 itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 14 November 2022.

PT Banten juga menjatuhkan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan tetapi dengan perintah agar aset-aset Indra Kenz dikembalikan kepada para korban.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp 5.000.000.000 (miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari putusan banding Pengadilan Tinggi Banten, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Indra kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersakan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.

Berdasarkan banyak pertimbangan yang ditemui selama jalannya sidang banding, hakim memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang No 124/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022 terkait barang bukti yang terdaftar perkara ini.

Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258 berupa aset Indra Kenz yang awalnya diputuskan disita untuk negara oleh Pengadilan Negeri Tangerang kini dikembalikan kepada korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Mantan Crazy Rich Doni...
Mantan Crazy Rich Doni Salmanan Bebas Bersyarat sejak 6 April 2026
KPK Pamer Uang Rampasan...
KPK Pamer Uang Rampasan Rp300 Miliar: Dititipkan ke Rekening Penampungan
Mantan Dirut IIM Ekiawan...
Mantan Dirut IIM Ekiawan Heri Divonis 9 Tahun Penjara
Curi Barang Bukti Investasi...
Curi Barang Bukti Investasi Bodong, Mantan Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun
OJK Berangus 1.556 Pinjol...
OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
Dapat Vonis Lebih Ringan,...
Dapat Vonis Lebih Ringan, Nikita Mirzani Mau Ajukan Banding?
Ekonomi Lesu tapi Jumlah...
Ekonomi Lesu tapi Jumlah Crazy Rich RI Tumbuh Pesat, Ini Buktinya
Rekomendasi
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Berita Terkini
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved