Helena Lim Keram Leher, Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah

Rabu, 18 September 2024 - 12:23 WIB
loading...
Helena Lim Keram Leher,...
Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022 dengan Terdakwa Crazy Rich Helena Lim. Foto/SINDOnews/nur khabibi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dengan Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim . Pasalnya, yang bersangkutan mengaku keram leher.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kondisi kesehatan dari Terdakwa. Helena pun mengaku sedang mengalami sedikit ganguan kesehatan. "Kurang enak badan karena otot leher saya keram," kata Helena di ruang sidang Tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2024).

"Saudara bisa mengikuti persidangan?," tanya Hakim Rianto.



Mendengar pertanyaan tersebut, Helena menyatakan ia tidak bisa menoleh lantaran sakit di leher. Kemudian, Helena meminta Majelis Hakim mengizinkan dirinya tidak mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu.

"Kalau boleh, diperkenan diizinkan untuk tidak mengikuti persidangan, Yang Mulia, kalau berkenan sudi kiranya tidak ikut persidangan Yang Mulia," ujar Helena.



Mendengar jawaban Helena, Hakim Rianto kemudian menanyakan pandangan dari penasihatnya.

Senada dengan kliennya, penasihat hukum memohon Helena tidak mengikuti persidangan tersebut.

"Setelah saya berdiskusi, mungkin atas izin dari majelis, kalau diperkenankan dari Terdakwa tidak mengikuti persidangan kali ini karena mengingat kondisi leher dari Terdakwa juga tadi saya tanyakan kalau lama duduk Yang Mulia, di sini sakit Yang Mulia, jadi harus dalam kondisi berbaring, Yang Mulia," kata penasihat hukum Helena.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)