Indra Kenz Tetap Dipenjara 10 Tahun, Aset Dikembalikan kepada Korban

Sabtu, 14 Januari 2023 - 00:24 WIB
loading...
Indra Kenz Tetap Dipenjara...
PT Banten menguatkan vonis PN Tangeran dan memerintahkan agar aset-aset miliknya dikembalikan kepada para korban. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa investasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara. Putusan banding Pengadilan Tinggi Banten nomor PID/SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023 itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 14 November 2022.

PT Banten juga menjatuhkan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan tetapi dengan perintah agar aset-aset Indra Kenz dikembalikan kepada para korban.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp 5.000.000.000 (miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari putusan banding Pengadilan Tinggi Banten, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Indra kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersakan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.

Berdasarkan banyak pertimbangan yang ditemui selama jalannya sidang banding, hakim memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang No 124/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022 terkait barang bukti yang terdaftar perkara ini.

Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258 berupa aset Indra Kenz yang awalnya diputuskan disita untuk negara oleh Pengadilan Negeri Tangerang kini dikembalikan kepada korban.

Majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat, barang bukti itu tepat untuk mengganti sebagian besar kerugian yang telah diderita para korban terkait perkara investasi bodong ini.

“Patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum,” demikian hakim PT Banten.

Hakim memerintahkan pembagian ganti rugi secara proporsional kepada para korban itu dilakukan di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta dalam akta pendirian Nomor 21 tanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.

Barang bukti aset-aset Indra Kenz yang dalam keputusan sebelumnya dikembalikan kepada negara, kini akan dikembalikan kepada korban.

Rincian barang bukti atau aset yang disita dari Indra Kenz dan akan dikembalikan kepada korban Binomo :

1. Tiga buah handphone merek iPhone
2. Satu unit mobil sedan merek Tesla Modl 3 AT
3. Sertifikat tiga bidang tanah dan bangunan di Deliserdang dan Medan, Provinsi Sumatera Utara
4. Satu unit mobil merek Ferarri type California, lengkap dengan STNK dan BPKB
5. Uang senilai kurang lebih Rp 5 miliar dari berbagai rekening
6. Empat buah box jam tangan merek Richard Mille
7. Sebuah box jam tangan merek Rolex
8.Satu unit jam tangan merek Rolex type oyster
9. Satu unit jam tangan merk Tag Heuer type aquaracer calibre 7
10. Tanah dan bangunan di Serpong, Tangerang Selatan



Dalam putusan tersebut, hakim menilai korban investasi bodong binary option Binomo tidak berjudi. Sehingga mereka berhak menerima aset-aset yang disita dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Menurut hakim, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Indra Kenz mendapat aset-aset tersebut dari para korban yang berjumlah 144 orang dan telah mengalami kerugian total sekitar Rp 83 miliar.

Kemudian, perkara ini muncul karena adanya laporan dari salah satu korban atas nama Maru Nazara pada 3 Februari 2022.

Dengan begitu, hakim menilai tidak tepat jika para korban yang ikut bermain trading Binomo dianggap sebagai pejudi.

“Tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi, maka oleh sebab itu majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut,” tulis hakim dalam putusannya.

Dengan begitu, majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan aset-aset Indra Kenz untuk mengganti kerugian para korban.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)