Takut Ferdy Sambo Marah, Istri Arif Rachman Minta Izin Anak-anak Tak Masuk Sekolah Sebulan

Jum'at, 13 Januari 2023 - 19:23 WIB
loading...
Takut Ferdy Sambo Marah, Istri Arif Rachman Minta Izin Anak-anak Tak Masuk Sekolah Sebulan
Arif Rachman Arifin saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Terdakwa Arif Rachman Arifin mengungkap rasa takut yang dialami keluarga saat ia memberikan keterangan berbeda dengan Ferdy Sambo pada persidangan obstraction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Istri Arif bahkan sempat meminta izin agar anak-anaknya tidak masuk sekolah sampai persidangan selesai.

Ketakutan ini disampaikan Arif Rachman Arifin saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). Awalnya, pengacara Arif Rachman, Junaedi Saibih meminta kliennya agar menceritakan kembali momen memberikan keterangan yang berbeda dengan Ferdy Sambo dalam sidang.

"Waktu saudara mempertimbangkan membuka ini (fakta) semua secara terbuka, saudara teringat ucapan keluarga bagaimana anak-anak dan sebagainya, bisa diceritakan kembali?" tanya Junaedi di ruang sidang.



Arif kemudian menceritakan sempat dijenguk istrinya setelah persidangan. Istri Arif meminta izin agar seluruh anaknya tidak masuk sekolah hingga persidangan selesai. Alasannya, istri Arif khawatir jika Ferdy Sambo marah.

"Jadi ketika kemarin selesai sidang, istri saya datang membesuk menyampaikan kalau nanti pak FS marah bagaimana anak-anak?" kata Arif sambil menangis di ruang sidang.

"Apa perlu kita liburkan dulu satu bulan sampai dengan putusan selesai? Karena istri saya khawatir," tutur Arif.

Junaedi Saibih kemudian menenangkan kliennya dengan mengatakan bahwa Arif merupakan ayah yang baik dikarenakan berbicara jujur dalam sidang.

Baca juga: Cerita Arif Rachman Dapat Pesan dari Ayahnya, Harus Berani Melawan Ferdy Sambo Cs

Arif sampai saat ini masih tidak percaya terjerat dalam kasus ini. "Saya hanya pikir gimana ini bisa terungkap (ikut terjerat) dari mulai pemeriksan perkara Pasal 340 (pembunuhan berencana)," kata Arif.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2048 seconds (0.1#10.140)