KPU Tegaskan Tidak akan Mengubah Komposisi Dapil di Pemilu 2024

Jum'at, 13 Januari 2023 - 16:17 WIB
loading...
KPU Tegaskan Tidak akan...
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan komposisi dapil di Pemilu 2024 yang sudah ada tidak akan berubah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI menegaskan komposisi Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 tetap sama dengan sebelumnya. Meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan kewenangan kepada KPU untuk menyusun dan menata dapil sendiri.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan komposisi dapil yang sudah ada tidak akan berubah. "Komposisinya. Yang kami maksud, komposisi-komposisi itu. Komposisinya maksudnya dapil itu kan ada bisa juga satu kabupaten, atau bagian dari provinsi atau gabungan dari kabupaten. (Atau) Ada yang satu provinsi," ujar Hasyim selepas audiensi dengan komunitas Konghucu di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jumat (12/1/2023).

Alasan keputusan KPU tidak mengubah dapil pada pemilu mendatang karena adanya dua asas. Asas tersebut yakni asas keterwakilan (representativeness) dan asas akuntabilitas (accountability).



"Yang kami maksud representativeness adalah bahwa rakyat itu memilih wakilnya. Ini kan ada asas keterwakilan. Dengan begitu, orang-orang, tokoh-tokoh yang duduk di DPR, kalau dari sudut pandang rakyat memilih dia akan seperti wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sehingga dengan begitu kepada beliau-beliaulah yang terpilih sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota, rakyat menyalurkan aspirasinya, keperluan-keperluannya, kepentingan-kepentingan politiknya. Kan gitu," ujar Hasyim.



"Kalau sisi yang lain, kalau dilihat dari atas, artinya dilihat dari anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota, ada asas accountability, pertanggungjawaban. Pertanggungjawabannya kepada siapa? Secara konsep ya karena memang sudah ada partai, ada dapil di Pemilu 2019, maka orang-orang yang duduk di DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota akuntabilitasnya kepada pemilih di dapil itu," lanjut Hasyim.

Untuk diketahui, Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati dapil legislatif DPR dan DPRD provinsi tidak akan diubah untuk Pemilu 2024. Komposisi dapil legislatif DPR RI akan mengikuti lampiran UU Pemilu dan Perppu Pemilu, sementara dapil DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut.

Hal ini disepakati dalam rapat kerja DPR dengan Mendagri dan penyelenggara pemilu di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu 11 Januari 2023.

"Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV," bunyi hasil RDP tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)