Perppu Pemilu Atur Jumlah Anggota KPU, Bawaslu, hingga Dapil di 4 Provinsi Baru Papua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perppu mengatur jumlah anggota KPU, Bawaslu, dan DPRD di 4 provinsi baru di Papua . Jumlah Anggota DPRD Provinsi di Banten dan Sulawesi Tengah juga diatur dalam Lampiran IV Perppu tersebut.
Jumlah anggota KPU untuk enam provinsi di Pulau Papua yakni Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya ditetapkan masing-masing lima orang. Total ada 30 anggota KPU tingkat provinsi di wilayah paling timur Indonesia tersebut.
Anggota Bawaslu di masing-masing provinsi Pulau Papua juga berjumlah lima orang, sehingga totalnya nanti pun 30 orang.
Jumlah anggota KPU di setiap kabupaten/kota di enam provinsi Papua juga masing-masing berjumlah lima orang. Karena terdapat 42 kabupaten/kota, maka total akan ada 210 anggota KPU tingkat kabupaten/kota di Pulau Papua.
Sedangkan anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota berjumlah tiga orang, sehingga totalnya nanti 126 orang.
Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPR ditetapkan 3 kursi untuk masing-masing provinsi di Pulau Papua. Jumlah yang sama juga diterapkan untuk dapil kabupaten/kota.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu
Provinsi Papua ditetapkan 45 kursi DPRD terdiri dari Dapil 1-7. Provinsi Papua Selatan ditetapkan 35 kursi DPRD terdiri dari Dapil 1-5.
Provinsi Papua Tengah ditetapkan 45 kursi DPRD terdiri dari Dapil 1-8. Provinsi Papua Pegunungan ditetapkan 45 kursi DPRD terdiri dari Dapil 1-7.
Provinsi Papua Barat ditetapkan 35 kursi DPRD terdiri dari Dapil 1-5. Provinsi Papua Barat Daya ditetapkan 35 kursi DPRD terdiri dari Dapil 1-6.
Sementara untuk Provinsi Banten ditetapkan 100 kursi DPR terdiri dari Dapil 1 hingga 12. Kemudian DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan 55 kursi terdiri dari Dapil 1-7.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
Jumlah anggota KPU untuk enam provinsi di Pulau Papua yakni Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya ditetapkan masing-masing lima orang. Total ada 30 anggota KPU tingkat provinsi di wilayah paling timur Indonesia tersebut.
Anggota Bawaslu di masing-masing provinsi Pulau Papua juga berjumlah lima orang, sehingga totalnya nanti pun 30 orang.
Jumlah anggota KPU di setiap kabupaten/kota di enam provinsi Papua juga masing-masing berjumlah lima orang. Karena terdapat 42 kabupaten/kota, maka total akan ada 210 anggota KPU tingkat kabupaten/kota di Pulau Papua.
Sedangkan anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota berjumlah tiga orang, sehingga totalnya nanti 126 orang.
Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPR ditetapkan 3 kursi untuk masing-masing provinsi di Pulau Papua. Jumlah yang sama juga diterapkan untuk dapil kabupaten/kota.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu
Provinsi Papua ditetapkan 45 kursi DPRD terdiri dari Dapil 1-7. Provinsi Papua Selatan ditetapkan 35 kursi DPRD terdiri dari Dapil 1-5.
Provinsi Papua Tengah ditetapkan 45 kursi DPRD terdiri dari Dapil 1-8. Provinsi Papua Pegunungan ditetapkan 45 kursi DPRD terdiri dari Dapil 1-7.
Provinsi Papua Barat ditetapkan 35 kursi DPRD terdiri dari Dapil 1-5. Provinsi Papua Barat Daya ditetapkan 35 kursi DPRD terdiri dari Dapil 1-6.
Sementara untuk Provinsi Banten ditetapkan 100 kursi DPR terdiri dari Dapil 1 hingga 12. Kemudian DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan 55 kursi terdiri dari Dapil 1-7.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
(abd)