Hindari Kesalahan Persepsi, Sosialisasi KUHP Baru Harus Digencarkan

Jum'at, 13 Januari 2023 - 11:54 WIB
loading...
A A A
Begitu pun KUHP baru ini dapat disebut sebagai pembaruan hukum pidana Indonesia dari hukum produk kolonial berusia ratusan tahun menjadi sistem hukum pidana modern. Hal ini, antara lain ditandai dengan digunakannya paradigma hukum pidana modern yang menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Salah satu contohnya adalah pengaturan KUHP yang bersifat humanis dengan mengakhiri pro dan kontra dari penjatuhan pidana mati. Setelah 10 tahun itu akan dilihat apakah tetap pidana mati ataukah dipindahkan ke pidana seumur hidup.

“Jangan sampai orang sudah dipidana 28 tahun penjara, eh besoknya dipindahkan ke pidana mati juga. Nah, hal seperti itu untuk menjaga kesewenang-wenangan dari penegakan hukum," lanjutnya. Baca juga: Sosialisasi KUHP Baru Penting untuk Wujudkan Reformasi Sistem Hukum Pidana

Yenti berharap KUHP baru ini juga akan menyelesaikan persoalan banyaknya tindak pidana ringan yang dikenakan secara berlebihan kepada masyarakat. Terutama masyarakat kecil yang kerap rentan terhadap ancaman pidana.

Yenti juga berkeyakinan penerapan KUHP yang telah disusun sejak puluhan tahun ini tidak akan menganggu kepentingan masyarakat, pelaku usaha, wisatawan dan investor asing. Syaratnya penegakan hokum sesuai dengan tujuan dari pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern yang diusung KUHP.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Larangan Angkutan Batubara...
Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
Kisah Hayam Wuruk Mencetuskan...
Kisah Hayam Wuruk Mencetuskan Kutara Manawa dengan Berpijak Kitab India
Rekomendasi
Norwegia vs Inggris:...
Norwegia vs Inggris: Duel Panas Menuju Empat Besar
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
Berita Terkini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Harta Kekayaan Rudi...
Harta Kekayaan Rudi Margono Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah Capai Rp7,2 Miliar, Ini Rinciannya
Tambahan Upah Pungut...
'Tambahan Upah Pungut Kae Ono Tho' Jadi Bahasa Kode Bupati Etik Suryani Peras Pegawai BPKAD
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Mundur,...
Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Polisi Berpeluang Periksa...
Polisi Berpeluang Periksa Febrie Adriansyah terkait Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved