Benny Tjokro Bebas dari Hukuman Mati dalam Kasus Asabri, Begini Tanggapan Kejagung

Kamis, 12 Januari 2023 - 17:49 WIB
loading...
Benny Tjokro Bebas dari...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan akan mempelajari putusan hakim terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membebaskan Benny Tjokrosaputro dari hukuman mati dalam kasus korupsi Asabri. Jaksa akan mempelajari putusan terhadap Benny Tjokrosaputro tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menghormati apa yang diputuskan hakim terhadap Benny Tjokrosaputro.

“Kita ini menghormati putusan hakim ya, terkait tindak pidana oleh Benny Tjokro. Akan tetapi kita harus pelajari dulu lengkapnya (putusan) seperti apa. Pihaknya akan mempelajari berkas putusan untuk mengajukan banding dari putusan Benny Tjokro ini,” ujar Ketut, Kamis (12/1/2023).



Secara terpisah, salah satu anggota dari Jaksa Penuntur Umum (JPU), Sophan mengatakan pihaknya masih berpikir dulu untuk mengajukan banding. “Kamu hormati putusan hakim, kami pikir-pikir dulu selama 7 hari untuk menyatakan sikap nanti,” kata Sophan.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.



Majelis hakim menilai Benny telah dihukum seumur hidup atau maksimal dalam kasus Jiwasraya. Sehingga dengan pertimbangan tersebut hakim menjatuhkan hukuman nihil kepada Benny dalam kasus Asabri. "Karena terdakwa sudah divonis maksimal di kasus Jiwasraya, maka terhadap perkara a quo (Asabri) menjatuhkan vonis nihil," demikian amar putusan yang dikutip, Kamis (12/1/2023).

Vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa karena dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Benny dengan hukuman mati.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2196 seconds (0.1#10.140)