Benny Tjokro Bebas dari Hukuman Mati dalam Kasus Asabri, Begini Tanggapan Kejagung
Kamis, 12 Januari 2023 - 17:49 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan akan mempelajari putusan hakim terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membebaskan Benny Tjokrosaputro dari hukuman mati dalam kasus korupsi Asabri. Jaksa akan mempelajari putusan terhadap Benny Tjokrosaputro tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menghormati apa yang diputuskan hakim terhadap Benny Tjokrosaputro.
“Kita ini menghormati putusan hakim ya, terkait tindak pidana oleh Benny Tjokro. Akan tetapi kita harus pelajari dulu lengkapnya (putusan) seperti apa. Pihaknya akan mempelajari berkas putusan untuk mengajukan banding dari putusan Benny Tjokro ini,” ujar Ketut, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun
Secara terpisah, salah satu anggota dari Jaksa Penuntur Umum (JPU), Sophan mengatakan pihaknya masih berpikir dulu untuk mengajukan banding. “Kamu hormati putusan hakim, kami pikir-pikir dulu selama 7 hari untuk menyatakan sikap nanti,” kata Sophan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menghormati apa yang diputuskan hakim terhadap Benny Tjokrosaputro.
“Kita ini menghormati putusan hakim ya, terkait tindak pidana oleh Benny Tjokro. Akan tetapi kita harus pelajari dulu lengkapnya (putusan) seperti apa. Pihaknya akan mempelajari berkas putusan untuk mengajukan banding dari putusan Benny Tjokro ini,” ujar Ketut, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun
Secara terpisah, salah satu anggota dari Jaksa Penuntur Umum (JPU), Sophan mengatakan pihaknya masih berpikir dulu untuk mengajukan banding. “Kamu hormati putusan hakim, kami pikir-pikir dulu selama 7 hari untuk menyatakan sikap nanti,” kata Sophan.
Lihat Juga :