Empat Saksi Ahli Kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Tak Hadir di PN Jaksel
Kamis, 12 Januari 2023 - 15:59 WIB
loading...
Terdakwa dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini adalah agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, keterangan ahli dianggap dibacakan lantaran mereka tak bisa hadir di persidangan. Setidaknya, ada 4 orang saksi ahli yang dianggap telah dibacakan keterangannya. Keterangan para ahli itu tercantum dalam berkas perkara Hendra.
Mereka adalah Ahli ITE Doktor Dwi Seno Wijanarko, Ahli Pidana Doktor Flora, Ahli Pidana juga Prof Mompang L Panggabean dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), dan Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Adi Setya. "Ahli Adi Setya ini dia sedang melaksanakan tugas di Korea selama 6 bukan, tapi kami rasa sangat penting," ujar Jaksa di persidangan, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Lanjutan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Persidangan dipimpin Ketua majelis hakim Ahmad Suhel dengan terdakwa Hendra Kurniawan, tim pengacara terdakwa, dan tim Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, tim Jaksa meminta agar keterangan ahli tersebut dibacakan poin-poinnya di persidangan lantaran para ahli itu hingga kini tak kunjung bisa hadir secara langsung di persidangan.
Namun, keterangan ahli dianggap dibacakan lantaran mereka tak bisa hadir di persidangan. Setidaknya, ada 4 orang saksi ahli yang dianggap telah dibacakan keterangannya. Keterangan para ahli itu tercantum dalam berkas perkara Hendra.
Mereka adalah Ahli ITE Doktor Dwi Seno Wijanarko, Ahli Pidana Doktor Flora, Ahli Pidana juga Prof Mompang L Panggabean dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), dan Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Adi Setya. "Ahli Adi Setya ini dia sedang melaksanakan tugas di Korea selama 6 bukan, tapi kami rasa sangat penting," ujar Jaksa di persidangan, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Lanjutan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Persidangan dipimpin Ketua majelis hakim Ahmad Suhel dengan terdakwa Hendra Kurniawan, tim pengacara terdakwa, dan tim Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, tim Jaksa meminta agar keterangan ahli tersebut dibacakan poin-poinnya di persidangan lantaran para ahli itu hingga kini tak kunjung bisa hadir secara langsung di persidangan.
Lihat Juga :