Empat Saksi Ahli Kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Tak Hadir di PN Jaksel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini adalah agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, keterangan ahli dianggap dibacakan lantaran mereka tak bisa hadir di persidangan. Setidaknya, ada 4 orang saksi ahli yang dianggap telah dibacakan keterangannya. Keterangan para ahli itu tercantum dalam berkas perkara Hendra.
Mereka adalah Ahli ITE Doktor Dwi Seno Wijanarko, Ahli Pidana Doktor Flora, Ahli Pidana juga Prof Mompang L Panggabean dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), dan Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Adi Setya. "Ahli Adi Setya ini dia sedang melaksanakan tugas di Korea selama 6 bukan, tapi kami rasa sangat penting," ujar Jaksa di persidangan, Kamis (12/1/2023).
Persidangan dipimpin Ketua majelis hakim Ahmad Suhel dengan terdakwa Hendra Kurniawan, tim pengacara terdakwa, dan tim Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, tim Jaksa meminta agar keterangan ahli tersebut dibacakan poin-poinnya di persidangan lantaran para ahli itu hingga kini tak kunjung bisa hadir secara langsung di persidangan.
Namun, tim pengacara menilai bakal memakan waktu mengingat keterangan ahli tersebut ada 70 lebih halaman. Padahal, majelis hakim dan tim pengacara terdakwa juga memegang berkas yang berisi keterangan para ahli tersebut.
Alhasil, setelah berdiskusi dan sama-sama disepakati, keterangan 4 ahli itu dianggap telah dibacakan. Dalam sidang, Jaksa juga sempat meminta untuk menghadirkan saksi ahli pidana di luar berkas, hanya saja tim pengacara terdakwa menolaknya hingga akhrinya hakim juga menutuskan agar ahli di luar berkas tersebut tak dihadirkan di persidangan untuk diperiksa dalam perkara Hendra.
Sidang lantas ditunda pada Jumat, 13 Januari 2023 besok dengan agenda pemeriksaan Hendra Kurniawan sebagai terdakwa. "Baik, Jumat besok pemeriksaan terdakwa, setelah itu saksi dan ahli meringankan terdakwa yah," kata Ahmad Suhel.
Namun, keterangan ahli dianggap dibacakan lantaran mereka tak bisa hadir di persidangan. Setidaknya, ada 4 orang saksi ahli yang dianggap telah dibacakan keterangannya. Keterangan para ahli itu tercantum dalam berkas perkara Hendra.
Mereka adalah Ahli ITE Doktor Dwi Seno Wijanarko, Ahli Pidana Doktor Flora, Ahli Pidana juga Prof Mompang L Panggabean dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), dan Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Adi Setya. "Ahli Adi Setya ini dia sedang melaksanakan tugas di Korea selama 6 bukan, tapi kami rasa sangat penting," ujar Jaksa di persidangan, Kamis (12/1/2023).
Persidangan dipimpin Ketua majelis hakim Ahmad Suhel dengan terdakwa Hendra Kurniawan, tim pengacara terdakwa, dan tim Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, tim Jaksa meminta agar keterangan ahli tersebut dibacakan poin-poinnya di persidangan lantaran para ahli itu hingga kini tak kunjung bisa hadir secara langsung di persidangan.
Namun, tim pengacara menilai bakal memakan waktu mengingat keterangan ahli tersebut ada 70 lebih halaman. Padahal, majelis hakim dan tim pengacara terdakwa juga memegang berkas yang berisi keterangan para ahli tersebut.
Alhasil, setelah berdiskusi dan sama-sama disepakati, keterangan 4 ahli itu dianggap telah dibacakan. Dalam sidang, Jaksa juga sempat meminta untuk menghadirkan saksi ahli pidana di luar berkas, hanya saja tim pengacara terdakwa menolaknya hingga akhrinya hakim juga menutuskan agar ahli di luar berkas tersebut tak dihadirkan di persidangan untuk diperiksa dalam perkara Hendra.
Sidang lantas ditunda pada Jumat, 13 Januari 2023 besok dengan agenda pemeriksaan Hendra Kurniawan sebagai terdakwa. "Baik, Jumat besok pemeriksaan terdakwa, setelah itu saksi dan ahli meringankan terdakwa yah," kata Ahmad Suhel.
(cip)