Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Lanjutan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Kamis, 12 Januari 2023 - 09:24 WIB
loading...
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin akan kembali menjalani sidang kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (12/1/2023). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Hendra Kurniawan , Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin akan kembali menjalani sidang kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J , Kamis (12/1/2023).
"Hendra Kurniawan (agenda) keterangan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum, Agus Nurpatria Adi Purnama (agenda) keterangan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum, Arif Rachman Arifin (agenda) keterangan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi. Baca juga: Hendra Kurniawan: Jangankan Saya, Kapolri Saja Kena Prank Ferdy Sambo
Dalam persidangan Hendra Kurniawan dan kawan-kawan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Suhel pada hari ini.
Sedangkan untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto akan dijadwalkan terpisah pada sidang hari ini. Keduanya akan disidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari JPU
"Baiquni Wibowo (agenda) pemeriksaan ahli dari JPU dan Chuck Putranto (agenda) pemeriksaan ahli dari JPU," tambah Djuyamto.
"Hendra Kurniawan (agenda) keterangan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum, Agus Nurpatria Adi Purnama (agenda) keterangan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum, Arif Rachman Arifin (agenda) keterangan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi. Baca juga: Hendra Kurniawan: Jangankan Saya, Kapolri Saja Kena Prank Ferdy Sambo
Dalam persidangan Hendra Kurniawan dan kawan-kawan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Suhel pada hari ini.
Sedangkan untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto akan dijadwalkan terpisah pada sidang hari ini. Keduanya akan disidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari JPU
"Baiquni Wibowo (agenda) pemeriksaan ahli dari JPU dan Chuck Putranto (agenda) pemeriksaan ahli dari JPU," tambah Djuyamto.
Lihat Juga :