Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Lanjutan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Kamis, 12 Januari 2023 - 09:24 WIB
loading...
Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Lanjutan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin akan kembali menjalani sidang kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (12/1/2023). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hendra Kurniawan , Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin akan kembali menjalani sidang kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J , Kamis (12/1/2023).

"Hendra Kurniawan (agenda) keterangan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum, Agus Nurpatria Adi Purnama (agenda) keterangan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum, Arif Rachman Arifin (agenda) keterangan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi.

Dalam persidangan Hendra Kurniawan dan kawan-kawan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Suhel pada hari ini.

Sedangkan untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto akan dijadwalkan terpisah pada sidang hari ini. Keduanya akan disidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari JPU

"Baiquni Wibowo (agenda) pemeriksaan ahli dari JPU dan Chuck Putranto (agenda) pemeriksaan ahli dari JPU," tambah Djuyamto.

Dalam sidang Baiquni dan Chuck hari ini akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Afrizal Hady.

Sebagai informasi, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto telah didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin. Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Hendra Beri Penjelasan Soal Surat Perintah Irfan

Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)