Kedekatan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Berpotensi Sudutkan Terdakwa Lain

Senin, 09 Januari 2023 - 14:05 WIB
loading...
Kedekatan Ferdy Sambo...
Pakar Hukum Pidana Aan Eko Widiarto menilai hubungan kedekatan terdakwa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan berpotensi menyudutkan terhadap terdakwa lain dalam kasus kematian Brigadir J. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Aan Eko Widiarto menilai hubungan kedekatan terdakwa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dapat berdampak pada upaya kerja sama keduanya dalam memberikan keterangan menyudutkan terhadap terdakwa lain dalam kasus kematian Brigadir J. Termasuk kepada Arif Rachman Arifin yang belakangan membongkar strategi BAP mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Ya itu pasti ya, apalagi mereka punya hubungan yang sangat dekat. Kelihatan Pak Hendra tuh dihubungi FS ketika mancing kan. Ketika mancing dipanggil karena ada masalah ini, bahasanya kan jadi seperti keluarga sendiri," ujarnya pada wartawan, Senin (9/1/2023).

"Nah ketika mendampingi mengantarkan jenazahnya juga sebagai orang kepercayaannya, apalagi menggunakan jet pribadi, itu sudah tim inti lah. Dengan kedekatan seperti itu ya sangat mungkin untuk saling melindungi," tuturnya.

Menurut Aan, upaya tersebut merupakan langkah meringankan hukuman para terdakwa itu sendiri. Sama halnya ketika Ferdy Sambo melindungi Putri Candrawathi, bahkan dianggap tidak terlibat kasus kematian Brigadir J.

"Makanya cukup alot kan di awal. Yang lain dengan mudah ditetapkan sebagai terdakwa, Putri kan baru terakhir-terakhir. Ya itu sebenarnya sangat wajar saling melindungi. Dan juga mungkin ada yang dikorbankan," jelasnya.

Seperti upaya berkelit Ferdy Sambo dengan mengatakan perintahnya bukan membunuh tapi menghajar kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Hal itu terkesan berupaya melimpahkan tanggung jawab kepada Bharada E, bukan dirinya.

"Nah kalau yang di kasus perintangan dengan mengatakan bahwa Arif tidak ada dan lain sebagainya, ya itu upaya juga sebenarnya. Saya kira wajar ya upaya itu bagi seorang terdakwa, pertama meringankan dirinya sendiri, kedua meringankan timnya atau orang yang bersama-sama dalam melakukan kejahatan itu," terang Aan.

Kuasa Hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menyatakan bahwa ada upaya menyudutkan kliennya yang dilakukan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

“Faktanya memang sejak awal Arif Rachman ini yang melaporkan kepada HK soal kejanggalan kasus ini. Bahkan dalam dakwaan juga jelas disebutkan bahwa Arif yang pertama kali terkejut saat melihat (CCTV) Yoshua ternyata masih hidup,” tutur Junaedi.

Terdakwa Arif Rachman Arifin sempat membeberkan di hadapan majelis hakim bahwa Ferdy Sambo punya strategi untuk menyelamatkan Hendra Kurniawan dari kasus obstruction of juctice perkara kematian Brigadir J. Hal itu disampaikan mantan Kadiv Propam Polri itu kepadanya saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 2 September 2022 lalu.

"Tanggal 2 September 2022 yang mulia, Pak Ferdy Sambo ini pada saat sidang kode etik memanggil saya, pada saat istirahat dan meminta saya untuk mengikuti kronologis BAP-nya Ferdy Sambo dengan alasan, dalam penyampaiannya ke saya ‘Rif kita harus jaga senior kamu, Hendra Kurniawan, karena kariernya sudah bagus di Brigjen’," ujar Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2022.

Ferdy Sambo juga disebut menjanjikannya bisa selamat jika mengikuti kronologis BAP yang dibuatnya. Hanya saja, Arif Rachman menolak permintaan Ferdy Sambo.

"Jadi kalau dia (Hendra Kurniawan) selamat kamu (Arif) pasti selamat, jadi sudah ikuti saja, ikuti saja BAP saya. Tapi saya nyatakan tidak bisa komandan, mohon maaf, itu sanggahan saya Yang Mulia," kata Arif.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2093 seconds (0.1#10.140)