Sambil Nangis, Terdakwa KSP Indosurya Henry Surya Minta Dibebaskan dari Hukuman

Rabu, 11 Januari 2023 - 22:02 WIB
loading...
Sambil Nangis, Terdakwa...
Terdakwa kasus KSP Indondosurya Henry Surya meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari hukuman penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus KSP Indondosurya Henry Surya menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Henry meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari hukuman.

"Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati yang mulia mengerti bahwa mengacu kepada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah," kata Henry saat menghadiri sidang secara online, Rabu (11/1/2023).

"Saya memohon keadilan yang mulia untuk mengambil putusan untuk membebaskan saya, karena penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan saya meyakini telah keliru dalam menilai pendirian dan pengelolaan KSP Indosurya," lanjutnya.

Baca juga: Henry Surya Terdakwa Kasus Indosurya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar

Sambil menangis, Henry mengaku kasus yang dialaminya ini mengganggu mental istri dan anaknya. Henry juga menganggap kasus ini merupakan ujian terberatnya. Tidak hanya itu saja, semenjak adanya kasus ini, para pengusaha mengurungkan niatnya untuk melakukan kerja sama dengannya.

Baca juga: Ini Pertimbangan JPU Tuntut Henry Surya 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar

Hal itu, kata Henry, berdampak kepada nasib ratusan karyawan yang gaji dan tunjangannya tidak dapat saya tanggung sehingga mengharuskan untuk melakukan PHK massal. "Perkara pidana yang sedang saya hadapi saat ini membuat keluarga besar saya sangat terpukul, terutama untuk ayah dan ibu saya yang saat ini sudah berusia 80 tahun lebih dan kepada istri dan anak-anak saya yang masih remaja," ujarnya.

Selain itu, Henry juga menyampaikan telah membayar kewajiban pembayaran kepada anggota Rp2,6 triliun sejak 2020, baik melalui mekanisme asset settlement di luar mekanisme cicilan yang sudah dibayar oleh KSP Indosurya.

"Namun dikarenakan adanya permasalahan hukum yang saya hadapi saat ini mengakibatkan aset-aset yang akan digunakan untuk mengganti kerugian para anggota KSP Indosurya Inti/Cipta telah disita dan dibekukan termasuk pemblokiran rekening KSP Indosurya Inti/Cipta, sehingga kewajiban pembayaran cicilan kepada Anggota KSP Indosurya Inti/Cipta tersebut menjadi terhambat," ujarnya.

Diberitakan Sebelumnya, pendiri KSP Indosurya itu dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan Pasal 3 Junto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Pamer Uang Rampasan...
KPK Pamer Uang Rampasan Rp300 Miliar: Dititipkan ke Rekening Penampungan
Mantan Dirut IIM Ekiawan...
Mantan Dirut IIM Ekiawan Heri Divonis 9 Tahun Penjara
Curi Barang Bukti Investasi...
Curi Barang Bukti Investasi Bodong, Mantan Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun
Kasus Korupsi CPO, Kejagung:...
Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Uang Sitaan Rp1,3 Triliun Didapat dari 6 Perusahaan
KPK Geledah Kantor di...
KPK Geledah Kantor di Jaksel terkait Kasus Taspen, 2 Mobil Disita
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
OJK Berangus 1.556 Pinjol...
OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
Youtuber Ranggo Divonis...
Youtuber Ranggo Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penipuan Event Konser
Korban YouTuber Ranggo...
Korban YouTuber Ranggo Minta Hukuman Maksimal karena Tuntutan Hanya 2,5 Tahun
Rekomendasi
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Seperempat Laga Piala...
Seperempat Laga Piala Dunia 2026 Berisiko Tinggi
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved