Ini Pertimbangan JPU Tuntut Henry Surya 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar

Rabu, 04 Januari 2023 - 17:04 WIB
loading...
Ini Pertimbangan JPU...
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Ketua JPU Syahnan Tanjung menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam menuntut hukuman terhadap terdakwa. Adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp16 triliun.

”Kedua, perbuatan terdakwa sangat mencederai dan menusuk nurani korban dan keluarganya baik secara ekonomi, psikologis dan ada yang sampai meninggal dunia. Ketiga, atas perbuatan terdakwa akan memicu masyarakat lainnya melakukan perbuatan yang sama untuk menghimpun dana tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia (BI),” katanya, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Henry Surya Terdakwa Kasus Indosurya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar

Keempat, perbuatan terdakwa dapat mengganggu kegiatan perbankan di Indonesia dan stabilitas ekonomi nasional. Kelima, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Kasus KSP Indosurya, Kejagung: Korban 23.000 Orang, Kerugian Rp106 Triliun

Keenam, terdakwa tidak merasa bersalah apalagi menyesali atas perbuatannya. Ketujuh, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan menyulitkan pemeriksaan di persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Rekomendasi
Bellingham Antar Inggris...
Bellingham Antar Inggris ke Semifinal, Norwegia Tersingkir Lewat Drama Extra Time
Rapor Merah Lionel Messi...
Rapor Merah Lionel Messi saat Jadi Algojo Penalti
Inggris vs Norwegia:...
Inggris vs Norwegia: Cuaca Jadi Musuh Utama
Berita Terkini
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved