Ini Pertimbangan JPU Tuntut Henry Surya 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar
Rabu, 04 Januari 2023 - 17:04 WIB
loading...
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Ketua JPU Syahnan Tanjung menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam menuntut hukuman terhadap terdakwa. Adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp16 triliun.
”Kedua, perbuatan terdakwa sangat mencederai dan menusuk nurani korban dan keluarganya baik secara ekonomi, psikologis dan ada yang sampai meninggal dunia. Ketiga, atas perbuatan terdakwa akan memicu masyarakat lainnya melakukan perbuatan yang sama untuk menghimpun dana tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia (BI),” katanya, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Henry Surya Terdakwa Kasus Indosurya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar
Keempat, perbuatan terdakwa dapat mengganggu kegiatan perbankan di Indonesia dan stabilitas ekonomi nasional. Kelima, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Kasus KSP Indosurya, Kejagung: Korban 23.000 Orang, Kerugian Rp106 Triliun
Keenam, terdakwa tidak merasa bersalah apalagi menyesali atas perbuatannya. Ketujuh, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan menyulitkan pemeriksaan di persidangan.
Ketua JPU Syahnan Tanjung menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam menuntut hukuman terhadap terdakwa. Adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp16 triliun.
”Kedua, perbuatan terdakwa sangat mencederai dan menusuk nurani korban dan keluarganya baik secara ekonomi, psikologis dan ada yang sampai meninggal dunia. Ketiga, atas perbuatan terdakwa akan memicu masyarakat lainnya melakukan perbuatan yang sama untuk menghimpun dana tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia (BI),” katanya, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Henry Surya Terdakwa Kasus Indosurya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar
Keempat, perbuatan terdakwa dapat mengganggu kegiatan perbankan di Indonesia dan stabilitas ekonomi nasional. Kelima, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Kasus KSP Indosurya, Kejagung: Korban 23.000 Orang, Kerugian Rp106 Triliun
Keenam, terdakwa tidak merasa bersalah apalagi menyesali atas perbuatannya. Ketujuh, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan menyulitkan pemeriksaan di persidangan.
Lihat Juga :