Ini Pertimbangan JPU Tuntut Henry Surya 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar

Rabu, 04 Januari 2023 - 17:04 WIB
loading...
Ini Pertimbangan JPU...
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Ketua JPU Syahnan Tanjung menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam menuntut hukuman terhadap terdakwa. Adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp16 triliun.

”Kedua, perbuatan terdakwa sangat mencederai dan menusuk nurani korban dan keluarganya baik secara ekonomi, psikologis dan ada yang sampai meninggal dunia. Ketiga, atas perbuatan terdakwa akan memicu masyarakat lainnya melakukan perbuatan yang sama untuk menghimpun dana tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia (BI),” katanya, Rabu (4/1/2023).



Keempat, perbuatan terdakwa dapat mengganggu kegiatan perbankan di Indonesia dan stabilitas ekonomi nasional. Kelima, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



Keenam, terdakwa tidak merasa bersalah apalagi menyesali atas perbuatannya. Ketujuh, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan menyulitkan pemeriksaan di persidangan.

Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan ribuan korban trauma. Padahal perbuatan terdakwa dengan kawan - kawannya hanyalah untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin, kemudian dialiri ke perusahaan - perusahaan cangkang yang seluruhnya dikontrol oleh terdakwa.

"Dan terakhir dana-dana tersebut dialiri kembali ke perusahaan-perusahaan pribadi terdakwa untuk membeli dan menimbun berbagai aset-aset diberbagai daerah di Indonesia termasuk yang berada di luar negeri juga untuk kepentingan pribadinya. Sementara, terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa," lanjutnya.

Karena itu, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan Pasal 3 Junto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus KSP Indosurya dengan menetapkan dua tersangka, yakni Henry Surya dan June Indria. Indosurya diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp106 triliun yang didapat dari menipu 23.000 orang. "Korbannya kurang lebih 23.000 orang. Kerugiannya berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, Rabu, 28 September 2022.

Fadil menyebut dana Rp106 triliun merupakan laporan hasil analisis Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK). Menurutnya, angka kerugian itu merupakan terbesar yang pernah dialami masyarakat.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1852 seconds (0.1#10.140)