Sambil Nangis, Terdakwa KSP Indosurya Henry Surya Minta Dibebaskan dari Hukuman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus KSP Indondosurya Henry Surya menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Henry meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari hukuman.
"Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati yang mulia mengerti bahwa mengacu kepada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah," kata Henry saat menghadiri sidang secara online, Rabu (11/1/2023).
"Saya memohon keadilan yang mulia untuk mengambil putusan untuk membebaskan saya, karena penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan saya meyakini telah keliru dalam menilai pendirian dan pengelolaan KSP Indosurya," lanjutnya.
Sambil menangis, Henry mengaku kasus yang dialaminya ini mengganggu mental istri dan anaknya. Henry juga menganggap kasus ini merupakan ujian terberatnya. Tidak hanya itu saja, semenjak adanya kasus ini, para pengusaha mengurungkan niatnya untuk melakukan kerja sama dengannya.
Hal itu, kata Henry, berdampak kepada nasib ratusan karyawan yang gaji dan tunjangannya tidak dapat saya tanggung sehingga mengharuskan untuk melakukan PHK massal. "Perkara pidana yang sedang saya hadapi saat ini membuat keluarga besar saya sangat terpukul, terutama untuk ayah dan ibu saya yang saat ini sudah berusia 80 tahun lebih dan kepada istri dan anak-anak saya yang masih remaja," ujarnya.
Selain itu, Henry juga menyampaikan telah membayar kewajiban pembayaran kepada anggota Rp2,6 triliun sejak 2020, baik melalui mekanisme asset settlement di luar mekanisme cicilan yang sudah dibayar oleh KSP Indosurya.
"Namun dikarenakan adanya permasalahan hukum yang saya hadapi saat ini mengakibatkan aset-aset yang akan digunakan untuk mengganti kerugian para anggota KSP Indosurya Inti/Cipta telah disita dan dibekukan termasuk pemblokiran rekening KSP Indosurya Inti/Cipta, sehingga kewajiban pembayaran cicilan kepada Anggota KSP Indosurya Inti/Cipta tersebut menjadi terhambat," ujarnya.
Diberitakan Sebelumnya, pendiri KSP Indosurya itu dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan Pasal 3 Junto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati yang mulia mengerti bahwa mengacu kepada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah," kata Henry saat menghadiri sidang secara online, Rabu (11/1/2023).
"Saya memohon keadilan yang mulia untuk mengambil putusan untuk membebaskan saya, karena penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan saya meyakini telah keliru dalam menilai pendirian dan pengelolaan KSP Indosurya," lanjutnya.
Sambil menangis, Henry mengaku kasus yang dialaminya ini mengganggu mental istri dan anaknya. Henry juga menganggap kasus ini merupakan ujian terberatnya. Tidak hanya itu saja, semenjak adanya kasus ini, para pengusaha mengurungkan niatnya untuk melakukan kerja sama dengannya.
Hal itu, kata Henry, berdampak kepada nasib ratusan karyawan yang gaji dan tunjangannya tidak dapat saya tanggung sehingga mengharuskan untuk melakukan PHK massal. "Perkara pidana yang sedang saya hadapi saat ini membuat keluarga besar saya sangat terpukul, terutama untuk ayah dan ibu saya yang saat ini sudah berusia 80 tahun lebih dan kepada istri dan anak-anak saya yang masih remaja," ujarnya.
Selain itu, Henry juga menyampaikan telah membayar kewajiban pembayaran kepada anggota Rp2,6 triliun sejak 2020, baik melalui mekanisme asset settlement di luar mekanisme cicilan yang sudah dibayar oleh KSP Indosurya.
"Namun dikarenakan adanya permasalahan hukum yang saya hadapi saat ini mengakibatkan aset-aset yang akan digunakan untuk mengganti kerugian para anggota KSP Indosurya Inti/Cipta telah disita dan dibekukan termasuk pemblokiran rekening KSP Indosurya Inti/Cipta, sehingga kewajiban pembayaran cicilan kepada Anggota KSP Indosurya Inti/Cipta tersebut menjadi terhambat," ujarnya.
Diberitakan Sebelumnya, pendiri KSP Indosurya itu dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan Pasal 3 Junto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(cip)