Sambil Nangis, Terdakwa KSP Indosurya Henry Surya Minta Dibebaskan dari Hukuman

Rabu, 11 Januari 2023 - 22:02 WIB
loading...
Sambil Nangis, Terdakwa...
Terdakwa kasus KSP Indondosurya Henry Surya meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari hukuman penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus KSP Indondosurya Henry Surya menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Henry meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari hukuman.

"Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati yang mulia mengerti bahwa mengacu kepada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah," kata Henry saat menghadiri sidang secara online, Rabu (11/1/2023).

"Saya memohon keadilan yang mulia untuk mengambil putusan untuk membebaskan saya, karena penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan saya meyakini telah keliru dalam menilai pendirian dan pengelolaan KSP Indosurya," lanjutnya.



Sambil menangis, Henry mengaku kasus yang dialaminya ini mengganggu mental istri dan anaknya. Henry juga menganggap kasus ini merupakan ujian terberatnya. Tidak hanya itu saja, semenjak adanya kasus ini, para pengusaha mengurungkan niatnya untuk melakukan kerja sama dengannya.



Hal itu, kata Henry, berdampak kepada nasib ratusan karyawan yang gaji dan tunjangannya tidak dapat saya tanggung sehingga mengharuskan untuk melakukan PHK massal. "Perkara pidana yang sedang saya hadapi saat ini membuat keluarga besar saya sangat terpukul, terutama untuk ayah dan ibu saya yang saat ini sudah berusia 80 tahun lebih dan kepada istri dan anak-anak saya yang masih remaja," ujarnya.

Selain itu, Henry juga menyampaikan telah membayar kewajiban pembayaran kepada anggota Rp2,6 triliun sejak 2020, baik melalui mekanisme asset settlement di luar mekanisme cicilan yang sudah dibayar oleh KSP Indosurya.

"Namun dikarenakan adanya permasalahan hukum yang saya hadapi saat ini mengakibatkan aset-aset yang akan digunakan untuk mengganti kerugian para anggota KSP Indosurya Inti/Cipta telah disita dan dibekukan termasuk pemblokiran rekening KSP Indosurya Inti/Cipta, sehingga kewajiban pembayaran cicilan kepada Anggota KSP Indosurya Inti/Cipta tersebut menjadi terhambat," ujarnya.

Diberitakan Sebelumnya, pendiri KSP Indosurya itu dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan Pasal 3 Junto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
90 Orang Jadi Korban...
90 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar
Korban Inventasi Bodong...
Korban Inventasi Bodong Datangi Komisi III Minta Penyelesaian Restorative Justice
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus 2 Tersangka Investasi Bodong Tipu Artis Bunga Zainal Rp6 Miliar
Kasus Investasi Bodong...
Kasus Investasi Bodong Net89 Bareskrim Sita Rp52 Miliar, Dikembalikan ke Korban?
Bareskrim Ajukan Red...
Bareskrim Ajukan Red Notice 3 Buronan Kasus Robot Trading Net89
Profil Alvin Lim, Pengacara...
Profil Alvin Lim, Pengacara yang Bongkar Investasi Bodong hingga Jadi Kuasa Hukum Agus Salim
KPK Panggil Antonius...
KPK Panggil Antonius NS Kosasih terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen
Usut Kasus Taspen, KPK...
Usut Kasus Taspen, KPK Jadwalkan Panggil 3 Saksi
Telusuri Aliran Uang...
Telusuri Aliran Uang Korupsi, KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen
Rekomendasi
Kebangkitan Devin Haney...
Kebangkitan Devin Haney Hancurkan Jose Ramirez, Perpanjang Rekor 32-0
Kisah Warga Madura Tinggal...
Kisah Warga Madura Tinggal di Hutan Tarik, Cikal Bakal Ibu Kota Majapahit
Mengenal Xpeng: Perusahaan...
Mengenal Xpeng: Perusahaan Mobil Listrik yang Bikin Robot Humanoid, Mobil Terbang, hingga Chip AI
Berita Terkini
51 Kolonel Naik Pangkat...
51 Kolonel Naik Pangkat usai Dapat Promosi Jabatan Akhir April 2025, Berikut Ini Namanya
26 menit yang lalu
Terima Kunjungan Dubes...
Terima Kunjungan Dubes Palestina, Baznas RI Komitmen Bantu Warga Gaza
1 jam yang lalu
Letjen Kunto Arief Batal...
Letjen Kunto Arief Batal Dimutasi, DPR: TNI Terlalu Mudah Digoyah Urusan Politik
1 jam yang lalu
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
2 jam yang lalu
Purnawirawan TNI-Polri...
Purnawirawan TNI-Polri Tegaskan Dukung Program Pemerintahan Prabowo Subianto
2 jam yang lalu
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
3 jam yang lalu
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved