Jalani Sidang Tuntutan, Bharada E Tiba di PN Jaksel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bharada E , terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/1/2023). Pria dengan nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini akan menghadapi sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Pantauan di lapangan, Bharada E sudah tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.07 WIB. Mengenakan kemeja hitam dibalut rompi tahanan, Bharada E melenggang masuk ke ruang tahanan sementara. Baca juga: Bharada E Hadapi Tuntutan, LPSK Harap JPU Pertimbangkan Status Justice Collaborator
Sesaat berjalan ke ruang sidang, Bharada E mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari Bharada E ke awak media. Dengan tangan terborgol, Richard hanya terus berjalan ke arah ruang tahanan sementara.
Tak berselang lama, terdakwa lainnya Putri Candrawathi juga tiba di PN Jaksel. Istri Ferdy Sambo ini tiba sekitar 09.11 WIB.
Dengan mengenakan kemeja hitam dibalut rompi tahanan, ia berjalan ke ruang tahanan sementara. Sama dengan Bharada E, Putri juga mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pelaksanaan pemeriksaan Putri sebagai terdakwa dilakukan setelah sidang pembacaan tuntutan Richard Eliezer.
"Sidangnya bergiliran, tuntutan Eliezer dulu," ujar Djuyamto saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Baca juga: Tak Berani Intimidasi Bharada E saat Bertemu Kapolri, Sambo: Dia Dijaga Wadankor Brimob
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pantauan di lapangan, Bharada E sudah tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.07 WIB. Mengenakan kemeja hitam dibalut rompi tahanan, Bharada E melenggang masuk ke ruang tahanan sementara. Baca juga: Bharada E Hadapi Tuntutan, LPSK Harap JPU Pertimbangkan Status Justice Collaborator
Sesaat berjalan ke ruang sidang, Bharada E mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari Bharada E ke awak media. Dengan tangan terborgol, Richard hanya terus berjalan ke arah ruang tahanan sementara.
Tak berselang lama, terdakwa lainnya Putri Candrawathi juga tiba di PN Jaksel. Istri Ferdy Sambo ini tiba sekitar 09.11 WIB.
Dengan mengenakan kemeja hitam dibalut rompi tahanan, ia berjalan ke ruang tahanan sementara. Sama dengan Bharada E, Putri juga mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pelaksanaan pemeriksaan Putri sebagai terdakwa dilakukan setelah sidang pembacaan tuntutan Richard Eliezer.
"Sidangnya bergiliran, tuntutan Eliezer dulu," ujar Djuyamto saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Baca juga: Tak Berani Intimidasi Bharada E saat Bertemu Kapolri, Sambo: Dia Dijaga Wadankor Brimob
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(kri)