Hakim MK Heran Kuasa Hukum Tutupi Fakta Ki Gendeng Pamungkas Meninggal
Senin, 13 Juli 2020 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Hakim konstitusi Saldi mengonfirmasi sejak kapan Julianta dan pihak kuasa pemohon mengetahui Ki Gendeng Pamungkas yang merupakan pemohon prinsipal telah meninggal dunia dan dari mana.
Julianta mengatakan, khusus Julianta sendiri mengetahui dari satu orang pengurus sebuah ormas di Bogor. Waktunya, kata Julianta, malam hari pada Sabtu 6 Juni 2020 sesaat setelah Ki Gendeng Pamungkas meninggal.
"Jadi meninggal ya? Iya kan?," kejar hakim konstitusi Saldi.
"Iya Yang Mulia," jawab Julianta.
"Berarti keterangan yang anda berikan sebelumnya anda berbohong ya. Berarti kan selama ini anda menutup itu selama ini," tegur hakim konstitusi Saldi.
Hakim konstitusi Saldi menyatakan, selama persidangan di MK maka kejadian ini merupakan kejadian pertama kali. Harusnya sebagai kuasa pemohon, Julianta bersama tim kuasa tidak usah berbelit-belit. Kalau Julianta bersama tim kuasa menghormati persidangan di MK, harusnya sejak awal mengakui saja.
Julianta dengan suara merendah akhirnya mengiyakan. Hakim konstitusi Saldi kemudian mempersilakan Julianta membacakan permohonan pencabutan uji perkara a quo dengan nomor perkara: 35/PUU-XVIII/2020.
Julianta mengatakan, khusus Julianta sendiri mengetahui dari satu orang pengurus sebuah ormas di Bogor. Waktunya, kata Julianta, malam hari pada Sabtu 6 Juni 2020 sesaat setelah Ki Gendeng Pamungkas meninggal.
"Jadi meninggal ya? Iya kan?," kejar hakim konstitusi Saldi.
"Iya Yang Mulia," jawab Julianta.
"Berarti keterangan yang anda berikan sebelumnya anda berbohong ya. Berarti kan selama ini anda menutup itu selama ini," tegur hakim konstitusi Saldi.
Hakim konstitusi Saldi menyatakan, selama persidangan di MK maka kejadian ini merupakan kejadian pertama kali. Harusnya sebagai kuasa pemohon, Julianta bersama tim kuasa tidak usah berbelit-belit. Kalau Julianta bersama tim kuasa menghormati persidangan di MK, harusnya sejak awal mengakui saja.
Julianta dengan suara merendah akhirnya mengiyakan. Hakim konstitusi Saldi kemudian mempersilakan Julianta membacakan permohonan pencabutan uji perkara a quo dengan nomor perkara: 35/PUU-XVIII/2020.
(dam)
Lihat Juga :