Uji Materi UU Pemilu, Wapres Harap Putusan MK Sesuai Prinsip Jurdil dan Terbuka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal Sistem Proporsional Terbuka diharapkan sesuai empat prinsip pemilu yaitu jujur, adil, transparan, dan terbuka. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
"Kita harapkan bahwa yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip Pemilu, yaitu jujur, adil, transparan, dan terbuka," ungkap Wapres dikutip dalam keterangannya, Sabtu (7/1/2023).
Wapres menjelaskan, secara konstitusional, masalah uji materi perundangan Pemilu merupakan kewenangan MK. Oleh karena itu, setiap pihak yang memiliki kepentingan terhadap hal itu harus sabar dengan proses uji materi yang harus ditempuh.
"Itu kewenangan ada di MK. Oleh karena itu, kita tunggu saja. Dan saya kira semua menunggu. Karena keputusan MK itu nanti akan mengikat," kata Wapres.
Baca juga: Penjelasan PKB Tolak Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka
Hingga saat ini tutur Wapres, sistem Pemilu yang dianut masih sistem proporsional terbuka. Menurutnya, apabila MK nanti memandang bahwa sistem ini yang terbaik, maka tentu akan dipertahankan.
"Nanti kalau memang justru pandangan yang terbanyak itu seperti yang sekarang dianut, itu yang terbaik, ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga (berpandangan demikian)," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem itu memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
"Kita harapkan bahwa yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip Pemilu, yaitu jujur, adil, transparan, dan terbuka," ungkap Wapres dikutip dalam keterangannya, Sabtu (7/1/2023).
Wapres menjelaskan, secara konstitusional, masalah uji materi perundangan Pemilu merupakan kewenangan MK. Oleh karena itu, setiap pihak yang memiliki kepentingan terhadap hal itu harus sabar dengan proses uji materi yang harus ditempuh.
"Itu kewenangan ada di MK. Oleh karena itu, kita tunggu saja. Dan saya kira semua menunggu. Karena keputusan MK itu nanti akan mengikat," kata Wapres.
Baca juga: Penjelasan PKB Tolak Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka
Hingga saat ini tutur Wapres, sistem Pemilu yang dianut masih sistem proporsional terbuka. Menurutnya, apabila MK nanti memandang bahwa sistem ini yang terbaik, maka tentu akan dipertahankan.
"Nanti kalau memang justru pandangan yang terbanyak itu seperti yang sekarang dianut, itu yang terbaik, ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga (berpandangan demikian)," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem itu memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
(maf)