Farhat Abbas Cabut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Wanita Emas oleh Ketua KPU
Jum'at, 06 Januari 2023 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Farhat Abbas Wakili Wanita Emas Laporkan Ketua KPU ke DKPP
"Pencabutan kuasa di tengah jalan secara sepihak yang menyebabkan reputasi kami selaku Advokat dapat tercoreng, maka kami memutuskan untuk menarik atau mencabut pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap saudara Hasyim Asyari, dan tidak akan melanjutkannya lagi," tambahnya.
Diketahui, Farhat Abbas merupakan kuasa hukum dari Hasnaeni Moein yang melayangkan laporan tersebut pada Kamis 22 Desember 2022.
Pada surat yang berbeda, Farhat Abbas juga menyatakan undur diri sebagai kuasa hukum Hasnaeni Moein. Pada surat bernomor 002/S/FA&R/I/2023 Farhat Abbas mengatakan alasannya dia kesulitan menemui Hasnaeni yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek jalan tol.
"Selain itu, adanya video pengakuan saudari (Hasnaeni Moein) yang bertolak belakang dengan apa yang dia sampaikan kepada kami sebelumnya dan pengakuan mengalami depresi dan juga adanya keterangan dokter, kekhawatiran surat kuasa dicabut kembali oleh karena saudari pernah mencabut kuasa dalam pendampingan hukum di Kejagung, komunikasi selama ini hanya melalui saudara Ihsan selaku suami siri yang juga penerima kuasa/advokat di kantor kami," jelas Farhat dalam surat.
"Pencabutan kuasa di tengah jalan secara sepihak yang menyebabkan reputasi kami selaku Advokat dapat tercoreng, maka kami memutuskan untuk menarik atau mencabut pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap saudara Hasyim Asyari, dan tidak akan melanjutkannya lagi," tambahnya.
Diketahui, Farhat Abbas merupakan kuasa hukum dari Hasnaeni Moein yang melayangkan laporan tersebut pada Kamis 22 Desember 2022.
Pada surat yang berbeda, Farhat Abbas juga menyatakan undur diri sebagai kuasa hukum Hasnaeni Moein. Pada surat bernomor 002/S/FA&R/I/2023 Farhat Abbas mengatakan alasannya dia kesulitan menemui Hasnaeni yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek jalan tol.
"Selain itu, adanya video pengakuan saudari (Hasnaeni Moein) yang bertolak belakang dengan apa yang dia sampaikan kepada kami sebelumnya dan pengakuan mengalami depresi dan juga adanya keterangan dokter, kekhawatiran surat kuasa dicabut kembali oleh karena saudari pernah mencabut kuasa dalam pendampingan hukum di Kejagung, komunikasi selama ini hanya melalui saudara Ihsan selaku suami siri yang juga penerima kuasa/advokat di kantor kami," jelas Farhat dalam surat.
(cip)
Lihat Juga :