Farhat Abbas Wakili Wanita Emas Laporkan Ketua KPU ke DKPP
Jum'at, 23 Desember 2022 - 03:17 WIB
loading...
Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto/Instagram Farhat Abbas
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Farhat Abbas mengatakan, GMPG melaporkan dugaan pelanggaran etik dan dugaan tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU.
"Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," kata Farhat Abbas di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
GMPG terdiri dari 9 partai, yakni Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, Partai Republik Satu. Farhat menuturkan, GMPG membawa sejumlah bukti dalam laporan tersebut, salah satunya ialah bukti komunikasi WhatsApp.
Baca juga: Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partainya Farhat Abbas Gugat KPU ke PTUN dan MA
"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WhatsApp dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," katanya.
"Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," kata Farhat Abbas di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
GMPG terdiri dari 9 partai, yakni Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, Partai Republik Satu. Farhat menuturkan, GMPG membawa sejumlah bukti dalam laporan tersebut, salah satunya ialah bukti komunikasi WhatsApp.
Baca juga: Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Partainya Farhat Abbas Gugat KPU ke PTUN dan MA
"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WhatsApp dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," katanya.