Dituntut Hukuman Mati di Kasus Asabri, Benny Tjokro Hadapi Vonis Hari Ini
Kamis, 05 Januari 2023 - 07:31 WIB
loading...
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus menjadwalkan sidang putusan untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, Kamis (5/1/2023). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang putusan untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro , Kamis (5/1/2023). Dia akan divonis atas kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.
"Kamis, 5 Januari 2023, agenda pembacaan putusan pukul 10.00 WIB sampai selesai," demikian informasi agenda sidang putusan Benny Tjokro dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Sebelumnya, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dituntut hukuman mati karena diyakini terbukti melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Merasa Dikambinghitamkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan saat melayangkan tuntutan pidana mati terhadap Benny Tjokro. Pertimbangan yang memberatkan yakni, terdakwa Bentjok dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya.
"Kamis, 5 Januari 2023, agenda pembacaan putusan pukul 10.00 WIB sampai selesai," demikian informasi agenda sidang putusan Benny Tjokro dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Sebelumnya, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dituntut hukuman mati karena diyakini terbukti melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Merasa Dikambinghitamkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan saat melayangkan tuntutan pidana mati terhadap Benny Tjokro. Pertimbangan yang memberatkan yakni, terdakwa Bentjok dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya.
Lihat Juga :